Petani Bawa Ribuan Liter Solar, Buat Apa? Pak Polisi Curiga Dong.....

- Rabu, 26 Februari 2020 | 09:44 WIB
BBM ILEGAL: Jajaran Reskrim Polres Berau merilis pengungkapan illegal oil, Selasa (25/2) di Mapolres Berau.
BBM ILEGAL: Jajaran Reskrim Polres Berau merilis pengungkapan illegal oil, Selasa (25/2) di Mapolres Berau.

TANJUNG REDEB – Jajaran Polres Berau kembali menangkap pelaku peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal, jenis solar. Dari Tiga pelaku, polisi mengamankan 3.140 liter BBM jenis solar.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro, mengatakan bahwa para pelaku diringkus di lokasi berbeda. Pelaku JU (60) selaku supir dan MH (35) pemilik BBM secara bersamaan tertangkap tangan sedang mengangkut BBM di Jalan Gatot Subroto, Tanjung Redeb, Senin (24/2), sekitar pukul 14.10 Wita.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 102 jeriken kapasitas 20 liter berisi BBM jenis solar, satu unit mobil merek Mitsubishi L300 dengan Nomor Polisi KU 8171 N.

Rengga menjelaskan, pengungkapan ini saat Tim Rajawali Sat Sabhara Polres Berau melakukan patroli. Saat itu tim mencurigai mobil pelaku. Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBM jenis solar sebanyak 102 jeriken kapasitas 20 liter. Penangkapan terhadap dua pelaku ini juga berkat laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mengangkut BBM.

“Solar ini berasal dari Berau. Rencananya akan dibawa ke Bulungan, Kalimantan Utara,” kata Rengga. Rengga juga menyebutkan, penindakan ilegal oil juga dilakukan terhadap pelaku lainnya, NR (51), yang merupakan warga Gunung Tabur. Pelaku diringkus di Jalan Poros Bulungan, Kecamatan Gunung Tabur pada Minggu (23/2), sekitar pukul 17.20 Wita.

Tindakan pelaku yang sehari-harinya sebagai petani ini terbongkar ketika tim Rajawali kembali melakukan patroli di wilayah poros Gunung Tabur-Bulungan. Saat itu, tim melintas di rumah NR, dan melihat tumpukan puluhan jerigen. Tim pun mendatangi dan menanyakan surat izin menampung BBM jenis solar tersebut. NR pun langsung diamankan karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan bukti izin penampungan BBM. Selain pelaku, juga diamankan barang bukti 55 jeriken kapasitas 20 liter.

“Puluhan jeriken yang berisi solar itu merupakan hasil dari pengetap yang mengantre di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum).

Ditegaskan Rengga, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana illegal oil ini murni penyidikan. Karena pihaknya berkomitmen untuk mengurangi dan menindak para pelaku illegal oil, khususnya yang meresahkan masyarakat terkait antrean BBM di SPBU di Berau. “Kami masih melakukan pemeriksaan kembali terhadap para pelaku ini. Jadi masih tahap penyidikan,” tegasnya.

Dari pengungkapan tiga pelaku, polisi menyita barang bukti 157 jeriken kapasitas 20 liter, dengan jumlah keseluruhan 3.140 liter solar.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketiga pelaku disangkakan pasal berbeda. Pelaku NR dijerat Pasal 53 huruf D terkait dengan peniagaan. Sedangkan JU dan MH dikenakan pasal pengangkutannya tanpa dilengkapi surat izin yang sah. “Masing-masing pelaku diancam hukuman paling lama empat tahun penjara,” pungkasnya. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X