Kapolsek Siap Fasilitasi

- Rabu, 26 Februari 2020 | 10:16 WIB
Kasiyono
Kasiyono

GUNUNG TABUR – Persoalan tapal batas di sebagian wilayah, belum sepenuhnya tuntas. Salah satunya, tapal batas antara Kecamatan Gunung Tabur dan Pulau Derawan.

Bahkan, ujar Kapolsek Gunung Tabur Iptu Kasiyono, persoalan tapal batas sangat rawan. Karena bisa memicu konflik di masyarakat. Untuk itu, dalam upaya penyelesaian tapal batas yang dilakukan pemerintah, aparat kepolisian, ujar Kasiyono, siap membantu bahkan memfasilitasi aparat kampung dan kecamatan untuk mencapai kesepakatan penetapan batas wilayah.

Dijelaskannya, untuk penetapan batas wilayah antara Gunung Tabur dengan Pulau Derawan di kawasan Usiran, sebenarnya sudah dilakukan penetapan oleh pemerintah daerah, melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) batas wilayah. Namun, SK yang telah diterbitkan tersebut, nyatanya belum bisa memuaskan semua pihak yang berkaitan.

“Harus ditegakkan SK-nya. Saya sudah berkoordinasi dengan Camat Pulau Derawan, Kapolsek dan Danramil Pulau Derawan, serta Kepala Kampung Kasai, mereka sudah mau duduk bersama untuk membahas SK ini,” katanya saat mengikuti Musrenbang Kecamatan Gunung Tabur, beberapa waktu lalu.

“Tinggal dari kita (Gunung Tabur) saja. Kalau mau, ayo kita duduk bersama. Kami dari Polsek Gunung Tabur siap mengawal mediasi untuk mencari solusi terbaik," sambungnya.

Ditegaskannya, penetapan tapal batas tidak akan menghilangkan hak tanah masyarakat. Hanya jika masuk dalam wilayah batas yang ditetapkan, bakal mengalami perubahan administrasi saja.

"Itu yang perlu dipahamkan kepada masyarakat. Jangan orang Kasai berkebun di Usiran, minta surat di Kasai. Ini yang menjadi permasalahannya. Sekarang sudah tumbuh 30 hingga 40 surat, kemudian diperjualbelikan ke pihak ketiga, ini yang akan menjadi potensi konflik," terangnya.

Sama halnya masalah tapal batas Kampung Merancang Ilir dan Merancang Ulu. Dirinya sampaikan kepada kedua kepala kampung tersebut, jangan membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.  

“Makanya kami sudah anjurkan agar kedua kampung membuat klaim wilayahnya masing-masing. Jika sudah, nanti dipertemukan, disampaikan mana yang kurang mana yang lebih, baru disepakati bersama batasannya. Jika tidak sepekat, silakan tanda tangan berita acara penolakan. Nanti diserahkan kepada Pemkab Berau, sebagai yang berwenang untuk menetapkan tapal batasnya,” jelas kapolsek. (*/oke/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X