PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB – Empat terdakwa perkara peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg), mendapat giliran menjadi saksi mahkota atau saling bersaksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Rabu (26/2).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, dari kesaksian para terdakwa, yakni Ponda, Ridha, Salman dan Asdar, terungkap bahwa para terdakwa bukan kali pertama melakukan tindak pidana tersebut. Bagi terdakwa Ponda sudah sering menerima tawaran mengantarkan barang haram itu dari Anggi, yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Bahkan keduanya saling mengenal dan sempat bertemu ketika akan kembali melancarkan bisnis haram itu.
Begitu juga bagi Asdar. Bukan sekali ini saja melakukan pengantaran sabu-sabu dari Anggi kepada pemesan. Sedangkan Ridha meski hanya sebagai supir yang bertugas menjemput barang haram tersebut bersama Ponda, juga ikut bersama-sama melakukan aksi peredaran narkotika.
“Awalnya terdakwa Salman mengaku tidak mengetahui tentang Anggi. Dirinya disuruh mencarikan supir travel, sekaligus untuk mengambil sabu-sabu itu di Berau,” ujar Andie, Rabu (26/2).
Selain itu, para terdakwa ini juga sudah sempat meminta uang transportasi kepada Anggi untuk melancarkan aksinya. Seperti terdakwa Ponda meminta Rp 3 juta agar bisa berangkat dari Kampung asalnya, Sulawesi menuju Berau. Menurut pengakuan baik Ponda dan Asdar, mereka sudah pernah dibayarkan upah dengan jumlah besar. Karena merasa masih aman dan belum tertangkap sebelumnya, sehingga kembali menerima tawaran Anggi untuk mengantarkan barang haram tersebut.
“Tetapi keempatnya akhirnya bisa tertangkap dan di persidangan telah mengakui serta menyesali perbuatannya,” jelasnya.