Terdakwa dan Jaksa Sama-Sama Banding

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:15 WIB
BANDING: Lima terdakwa sabu-sabu 6 kilogram yang divonis seumur hidup menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.
BANDING: Lima terdakwa sabu-sabu 6 kilogram yang divonis seumur hidup menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Samarinda.

TANJUNG REDEB – Kuasa Hukum terdakwa perkara kepemilikan sabu-sabu 6 kilogram asal Malaysia menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Begitu pun dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, juga menyatakan banding.

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah menjelaskan, lima terdakwa yakni; Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40), dan Darwis (50), menyatakan banding pada Jumat (21/2) lalu, setelah divonis pidana penjara seumur hidup pada Rabu (19/2) lalu. Kemudian, Selasa (25/2) lalu, pihaknya menerima kontra memori banding dari JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

“Kedua pihak sama-sama menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda,” ujarnya.

Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan berkas banding tersebut untuk segera dikirim ke PT Samarinda. “Kalau sudah lengkap semua, secepatnya kami kirim. Paling cepat pekan depan,” jelas Andi.

“Memori banding itu isinya berupa alasan-alasan dari pemohon kenapa sampai harus banding, dan jaksa bisa menanggapi memori banding tersebut dengan mengajukan kontra memori banding,” sambungnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono, melalui JPU yang menangani perkara tersebut, Dany, menerangkan, meskipun putusan majelis hakim sudah sesuai dari tuntutan jaksa, pihaknya tetap akan melakukan banding. Sebab, terdakwa juga menyatakan banding.

“Karena terdakwa mengajukan banding, sudah tentu kami harus banding. Kami menghormati adanya upaya hukum, jadi silakan saja jika pihak terdakwa melakukan banding. Karena sudah menjadi hak yang bersangkutan,” tegas Dany, yang dikonfirmasi di PN Tanjung Redeb, kemarin (27/2).

Terpisah, Kuasa Hukum terdakwa, Abdullah mengaku saat ini sudah bukan lagi kuasa hukum lima terdakwa tersebut. Berdasarkan informasi yang diterimanya di PN Tanjung Redeb, kliennya sudah menunjukkan kuasa hukum lainnya dari Samarinda.

“Mencabut kuasa hukum lama sudah menjadi hak pihak terdakwa. Itu diperbolehkan,” kata Abdullah.

Seperti diketahui, lima terdakwa perkara penyalahgunaan sabu-sabu 6 kilogram asal Malaysia ini, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim pada sidang putusan, Rabu (19/2) lalu. terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU dan hasil persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi dan fakta di persidangan.

Kemudian, kuasa hukum terdakwa sempat menganggap para terdakwa paling tidak dijatuhkan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Karena para terdakwa hanya kurir dan belum menikmati hasilnya. Namun, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan. Seperti barang bukti yang ditemukan pada terdakwa tergolong cukup besar.

Terdakwa diringkus oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dalam proses persidangan terungkap fakta-fakta baru, di mana para terdakwa mengungkap dua nama yang menjadi DPO. Yakni Abdullah dan Sam. Rencananya sabu senilai Rp 500 juta per kilogramnya itu akan diedarkan di Kota Samarinda. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB
X