Buron Setahun Lebih, Pelaku Pemerkosaan Dibekuk, Lihat Tuh Jalannya Pincang-Pincang

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:20 WIB
PERS RILIS: Polres Berau merilis penangkapan RM, tersangka pemerkosaan di Kecamatan Talisayan. RM terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas.
PERS RILIS: Polres Berau merilis penangkapan RM, tersangka pemerkosaan di Kecamatan Talisayan. RM terpaksa dilumpuhkan karena mencoba kabur dan melawan petugas.

TANJUNG REDEB - Jajaran Polsek Talisayan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan, berinisial RM (26), warga Kecamatan Talisayan, Senin (24/2) lalu, pukul 19.30 Wita. Sebelum ditangkap, pelaku sempat buron selama setahun lebih.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2018 lalu, sekitar pukul 15.00 Wita, di rumah korban. Saat itu, korban, Mawar 15 tahun (bukan nama sebenarnya) hendak berangkat mengaji. Namun, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras langsung mendorong korban. Melihat korban tak berdaya, pelaku pun melancarkan aksinya. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.

Setelah kejadian itu, pihaknya pun mendapatkan laporan dari orangtua korban, yang mengadukan bahwa anaknya menjadi korban perkosaan. Pihak Polsek Talisayan yang menerima laporan tersebut bergerak cepat mengejar pelaku. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri dan kabur keluar daerah. “Pelaku kabur keluar Berau. Namun, kami tetap melakukan pengejaran,” kata Edy, saat menggelar press rilis di Mapolres Berau. “Tersangka ini buron selama 1 tahun 4 bulan,” sambungnya.

Namun, pelarian pelaku akhirnya terhenti setelah petugas mendapatkan informasi tentang keberadaannya. Petugas kepolisian bergerak cepat, dan pelaku berhasil diamankan Senin (24/2) lalu, pukul 19.30 Wita, di Talisayan. Karena saat akan ditangkap pelaku berusaha kabur dan melawan, petugas pun terpaksa melumpuhkan dengan timah panas.

Belakangan diketahui bahwa tersangka juga merupakan residivis pencurian yang bebas tahun 2016 lalu. “Pelaku ini pernah divonis penjara 11 bulan karena pencurian mesin genset,” kata Edy.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Sementara itu, pelaku mengaku khilaf melalukan aksi tersebut. Karena pada saat melakukan aksinya, dia dalam keadaan pengaruh minuman keras. “Saya mabuk. Jadi tidak begitu sadar melakukan aksi tersebut,” akunya. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X