Di PN Tanjung Redeb, Tindak Pidana Narkotika Mendominasi, Nomor 3 Kasus Asusila

- Jumat, 28 Februari 2020 | 10:21 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Perkara Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sepanjang 2019 masih mendominasi. Dari total 460 perkara pidana yang masuk, 70 persen adalah narkotika.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah menjelaskan, dari 394 perkara yang diputus majelis sepanjang 2019, terbanyak tindak pidana narkotika, yakni 170 orang yang sudah terjerat. Menyusul perkara pencurian sebanyak 52 orang, dan kesusilaan 31 orang.

“Daerah Berau ini memang kerap digunakan sebagai jalur perlintasan oleh para pelaku kurir untuk membawa barang haram tersebut ke luar kota. Sudah tak dipungkiri itu, makanya tak heran terdakwanya ada berasal dari Malaysia juga,” ujarnya.

Andi mengatakan, bukan hanya perkaranya yang meningkat, dari tahun ke tahun barang buktinya pun juga terus bertambah. Artinya masuk kategori cukup besar. Seperti tahun lalu yang sudah diputus majelis hakim perkara sabu-sabu 7 kilogram. Tahun ini pun sabu-sabu dengan berat 6 kg sudah ada dua perkara yang sedang dalam proses persidangan di pengadilan. Hukumannya pun tak tanggung-tanggung, rata-rata dituntut dan divonis seumur hidup.

“Karena memang tidak ada ampun bagi pelaku narkotika ini. Hukuman sudah tentu diberikan seberat-beratnya. Tak sedikit juga yang menyatakan banding, karena itu sudah menjadi hak kedua pihak untuk melakukannya,” bebernya.

Selain narkotika, pidana pencabulan kata Andi juga cenderung meningkat.

Sementara, untuk jenis perkara pidana cepat terbanyak pada tindak pidana lain atau lalu lintas. Yakni ada 7.969 orang yang telah diputus selama 2019. Kasusnya pun bervariasi. Tentu hal ini juga cukup memprihatinkan.

Bukan hanya perkara pidana, pihaknya juga menerima perkara perdata yang setiap tahunnya tidak sampai 20 kasus yang ditangani pengadilan. Artinya lebih sedikit dari perkara pidana. “Kalau pidana umum, narkotika yang menjadi dominan. Kalau lalu lintas masuk pidana cepat,” jelasnya.

Berdasarkan pidana penjara dari putusan pengadilan pada 2019, sudah ada sebanyak 391 orang. Dan pidana denda sebanyak 7.920 orang. Sehingga jumlah denda ke pengadilan sebanyak  Rp 872.980.000.

Dia menambahkan, karena jumlah perkara yang ditangani dianggap cukup banyak, membuat PN Tanjung Redeb diusulkan untuk kenaikan kelas dari kelas II menjadi Pengadilan Negeri IB. Karena sejauh ini disebut Andi, jumlah perkara yang masuk tidak pernah di bawah 300 perkara. Hal itu juga dilihat dari kondisi geografis wilayah dengan macam pertimbangan sehingga dimintakan untuk kenaikan kelas. (mar/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X