Di Bawah Umur, Harus Minta Dispensasi PA

- Sabtu, 29 Februari 2020 | 16:08 WIB
Jumriansyah Hanafi
Jumriansyah Hanafi

SAMBALIUNG  –  Jumlah pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Sambaliung meningkat dalam dua tahun terakhir. Peningkatan itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2018 dan 2019.

Dijelaskan Bagian Administrasi KUA Sambaliung, Jumriansyah Hanafi, pada 2018 lalu terdapat 230 pasangan yang mendaftar ke pihaknya. Kemudian mengalami peningkatan sebanyak 79 pasangan di tahun berikutnya. “Ada 309 pasangan yang mendaftarkan pernikahannya ke kami pada 2019,” katanya saat ditemui Berau Post, Jumat (28/2).

Dalam prosesnya, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan akad nikah yang dilakukan di KUA, tidak akan dipungut biaya. Beda hal apabila dilakukan di luar jam kerja atau di luar kantor. “Kalau proses nikahnya calon pengantin di luar KUA atau di KUA tapi di luar jam kerja, maka biayanya Rp 600 ribu yang disetor ke negara,” jelasnya.

Pembayaran pun bukan dalam bentuk uang tunai yang diberikan ke petugas. Melainkan dilakukan dengan menyetorkan biaya pernikahan itu ke bank penerima yang telah ditetapkan, untuk penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Jadi kami (KUA, red) nanti membuatkan surat pengantar berupa billing simponi melalui aplikasi PNBP online. Kemudian capin (calon pengantin) yang membayar sendiri ke bank,” terang Jumriansyah.

Lebih lanjut, mengenai adanya pasangan yang di antaranya masih di bawah umur. Ia menerangkan pihaknya akan menolak pasangan tersebut. Sebelum yang bersangkutan meminta dispensasi dari Pengadilan Agama (PA). “Kalau sudah ada dispensasi, baru calon pengantin yang di bawah umur bisa didaftarkan ke KUA,” tuturnya.

Untuk pasangan yang berdomisili di luar kecamatan namun berencana menikah di kecamatan lain. Jumriansyah menjelaskan perlu adanya surat pengantar dari KUA setempat. Agar memberikan sepenuhnya kewenangan kepada KUA tempat pasangan tersebut ingin melangsungkan pernikahan. “Nanti setelah akad, paling lambat tujuh hari setelahnya akan kami keluarkan buku nikah,” katanya. (*fzl/arp)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X