MA Tolak Kasasi Ardiansyah

- Senin, 2 Maret 2020 | 15:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Kasasi yang diajukan terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal pariwisata Berau, Ardiansyah, ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan ditolaknya kasasi tersebut, maka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek kapal pariwisata tersebut, tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, dengan vonis satu tahun pidana penjara.

Setelah putusan diberitahukan secara sah, jaksa langsung melakukan eksekusi terhadap terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, sejak Februari lalu.

Dikatakan penasihat hukum terdakwa, Robert Wilson Berlyando, putusan Mahkamah Agung sudah turun sejak Desember 2019 lalu. Namun pihaknya baru menerima salinan putusan Mahkamah Agung dari Pengadilan Tipikor Samarinda pada Februari lalu.

“Sementara ini belum ada sinyal terkait langkah upaya hukum peninjauan kembali (PK), karena semua kembali lagi kepada pemberi kuasa kami,” ujarnya kepada Berau Post kemarin (1/3).

Robert menceritakan, Ardiansyah merasa kecewa dengan putusan MA itu. kiolennya disebutnya, merasa hanya jadi korban pada kasus tersebut. Dirinya juga mempertanyakan, apa peran kepala dinas yang mendorong dilaksanakannya proyek tersebut. Padahal, tim Inspektorat saat itu yang menyatakan, pelaksanaan kegiatan telah sesuai kontrak, tetapi seolah-olah mereka tidak tahu menahu.

“Kami semua kecewa dan heran sebenarnya. Tetapi meski begitu kami tetap harus menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut, serta juga dari serangkaian proses peradilan yang kami telah tempuh dalam perkara ini,” jelasnya.

Perkara korupsi kapal pariwisata ini mencuat sejak Juni 2015 silam, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Samarinda pada 13 Desember 2018. Dalam perkara tersebut, Ardiansyah bertindak selaku PPK, sedangkan Roberto selaku pelaksana pembuatan kapal pariwisata itu. Untuk Roberto, sudah menerima putusan Pengadilan Tipikor Samarinda, dan telah menjalani hukumannya sejak divonis pada 9 April 2019 lalu.

Pendanaan proyek kapal pariwisata itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Berau tahun 2010 senilai Rp 392.735.000. Namun, dalam perjalanannya, terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 109 juta yang dibebankan sepenuhnya kepada Roberto, dan diterima oleh jaksa sejak proses kasus ini masuk tahap II di kejaksaan.

Pengadilan Tipikor Samarinda memvonis Ardiansyah satu tahun pidana penjara dan denda Rp 5 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Ardiansyah mengajukan banding ke pengadilan tinggi pada 11 April 2019, namun ditolak. Kemudian, pada 8 Juli 2019 mengajukan kasasi ke MA dan juga ditolak. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X