Perkara Muncikari P21

- Kamis, 5 Maret 2020 | 12:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Perkara prostitusi yang melibatkan empat anak di bawah umur dengan tersangka AG (34), dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rabu (4/3).

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, pihaknya telah melakukan penelitian terhadap berkas yang diterimanya  beberapa waktu lalu dari penyidik. Baik dari segi materiil dan formil. “Perkara ini sudah P21 hari ini (kemarin, Red.),” ujarnya, kemarin (4/3).

Pihak jaksa pun menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik. Harapannya dalam waktu dekat, penyidik bisa segera melaksanakan tahap II tersebut, sehingga bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Kalau bisa segera, karena setelah tahap II, jaksa perlu waktu lagi untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” terangnya.

Andie memastikan, selangkah lagi status tersangka meningkat menjadi terdakwa dan segera duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, jajaran Sat Reskrim Polres Berau berhasil mengungkap kasus prostitusi yang informasinya berkat dari masyarakat. Saat polisi melakukan penelusuran dan menemukan tersangka AG dengan korban di sebuah cafe. Yang diamankan pada Jumat (24/1), pukul 20.00 wita di Point Cafe Jalan Pulau Derawan.

Dari hasil pengembangan polisi diketahui ada empat remaja wanita yang masih di bawah umur yang dipasarkan oleh pelaku untuk teman kencan dan teman karaoke. Oleh muncikari dijanjikan pekerjaan di sebuah cafe, untuk menemani tamu dengan harga bervariasi. Dibanderol mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta.

Tersangka muncikari AG mendapatkan 200 ribu rupiah. Dia menawarkan anak di bawah umur untuk menjadi pekerja seks melalui media sosial atau langsung melalui telepon. Aksi tersangka sudah berjalan dalam waktu sebulan, di mana korban ditampung di kontrakan tersangka. Dari tersangka, polisi menyita uang satu juta rupiah dan telepon genggam.

Sementara itu, berkas perkara Nawir alias Nabire (63), tersangka kasus penikaman istri siri hingga tewas dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau. Pihak jaksa menilai berkas tersangka yang nekat menikam istrinya hingga 17 tusukan dianggap belum lengkap. Penelitian berkas yang dilakukan tim jaksa baik dari segi materiil menurutnya belum memenuhi unsur.

“Sudah selesai kami teliti. Syarat materiilnya masih perlu dilengkapi. Bisa saja itu dari barang buktinya, termasuk keterangan saksi-saksinya yang masih kurang,” jelas Andie.

Andie menyebutkan, pengembalian berkas kepada penyidik sudah disertakan dengan petunjuk-petunjuk jaksa. Berkas itu nantinya bisa disempurnakan dan segera dilimpahkan kembali ke jaksa dengan waktu 14 hari. “Jika dianggap telah memenuhi petunjuk jaksa, tentu kami nyatakan berkasnya lengkap alias P21,” terangnya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Teluk Bayur, Aipda Mariyono mengaku, perkara ini memang masih dalam tahap I. Saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk jaksa untuk selanjutnya dilengkapi. “Akan segera kami lengkapi, tidak ada masalah, secepatnya kami limpahkan kembali,” kata Mariyono.

Sebelumnya, sesuai rekonstruksi perkara pidana pembunuhan istri sirih, terungkap sedikitnya pelaku memperagakan 27 adegan. Tersangka menusuk korban hingga 17 tusukan dan membuat nyawa korban saat itu juga tidak tertolong. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X