PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Edy Nirwansyah (52), terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono, mengatakan terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Perkara ini sudah diputus majelis hakim sepekan lalu. Saat ini masih dalam masa pikir-pikir. Jadi kedua pihak (terdakwa dan JPU) belum menentukan sikap atas vonis tersebut,” kata Andie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3) lalu.
Dikatakan Andie, saat sidang agenda pemeriksaan saksi, banyak yang menolak untuk memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya. Sehingga JPU hanya bisa menghadirkan saksi korban, saksi dari pihak keluarga, serta beberapa saksi warga di tempat kejadian perkara (TKP). “Saksi sebenarnya banyak yang mau dihadirkan, tetapi sebagian tidak mau menjadi saksi di persidangan,” jelasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengaku masih pikir-pikir untuk memberikan tanggapannya. “Kami belum tahu banding atau tidak,” ujarnya.