Terdakwa Cabul Divonis 9 Tahun Penjara

- Sabtu, 7 Maret 2020 | 11:38 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB - Edy Nirwansyah (52), terdakwa pencabulan terhadap anak di bawah umur divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono, mengatakan terdakwa dianggap terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Perkara ini sudah diputus majelis hakim sepekan lalu. Saat ini masih dalam masa pikir-pikir. Jadi kedua pihak (terdakwa dan JPU) belum menentukan sikap atas vonis tersebut,” kata Andie saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/3) lalu.

Dikatakan Andie, saat sidang agenda pemeriksaan saksi, banyak yang menolak untuk memenuhi panggilan jaksa untuk dimintai keterangannya. Sehingga JPU hanya bisa menghadirkan saksi korban, saksi dari pihak keluarga, serta beberapa saksi warga di tempat kejadian perkara (TKP). “Saksi sebenarnya banyak yang mau dihadirkan, tetapi sebagian tidak mau menjadi saksi di persidangan,” jelasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengaku masih pikir-pikir untuk memberikan tanggapannya. “Kami belum tahu banding atau tidak,” ujarnya.

Untuk diketahui, petualangan seks menyimpang yang telah dilakoni Edy sejak tahun 2016, berakhir pada 25 September 2019 lalu. Selama tiga tahun, kuli bangunan tersebut mengaku telah memangsa 9 anak perempuan yang berusia antara 7 hingga 10 tahun.

Aksi bejatnya terbongkar setelah salah satu orangtua korban, melihat pelaku tengah membonceng korbannya menggunakan sepeda motor di kawasan Sambaliung. Pelaku pun dilaporkan ke polisi Sabtu 21 September 2019.

Setelah mendapatkan gambaran ciri-ciri pelaku dan sepeda motor yang ditunggangi pelaku, polisi berhasil melacak kediaman pelaku. Dengan melakukan pengintaian di rumah pelaku, dan langsung digiring ke Mapolres Berau untuk menjalani pemeriksaan.

Menurut pengakuan pelaku, memang mengincar anak-anak perempuan yang pulang mengaji sendirian. Kebiasaan pelaku berkeliling naik motor. Begitu melihat ada calon korban, langsung dibujuk dan diberi uang antara Rp 20 hingga Rp 50 ribu supaya mau ikut dengan pelaku. Lokasinya berbeda-beda. Empat kali di kawasan Limunjan, dua kali di Gunung Tabur, dan tiga  kali di kawasan Sambaliung.

Pelaku juga mengaku tidak memiliki masalah dengan istrinya. Begitu juga dengan istrinya. Masih bisa memberikannya kepuasan batin saat berhubungan intim. Namun berahinya sulit dikendalikannya, yang terkadang naik secara tiba-tiba. Sehingga dirinya nekat untuk mencari mangsa, guna memuaskannya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X