Terdakwa Berharap Keringanan Hukuman

- Rabu, 11 Maret 2020 | 19:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Mendapat tuntutan 10 tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan pekan lalu, terdakwa persetubuhan Frengkianus (25), menyampaikan pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb kemarin (10/3).

Terdakwa yang diadili akibat menyetubuhi adik iparnya yang masih di bawah umur, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Abdullah. Inti dari pembelaan yang dibacakan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Sehingga sangat mengharapkan majelis hakim bisa memberikan hukuman seringan-ringannya, tidak seperti tuntutan JPU. 

“Sehingga pada putusan nanti, hukuman bisa lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujar Abdullah yang ditemui usai persidangan. 

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono, menyebut tuntutan 10 tahun penjara merupakan ganjaran yang sangat adil bagi terdakwa. Disebutnya, terdakwa dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai pasal yang disangkakan yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Sikap kami atas pledoi tersebut, kami tegaskan tetap pada tuntutan. Untuk selanjutnya putusan kami serahkan kepada Majelis Hakim untuk menilai,” tegasnya. 

Rencananya, sidang lanjutan akan dilaksanakan Selasa (17/3) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim PN Tanjung Redeb. 

Diketahui, Frengkianus diringkus aparat Polsek Talisayan pada 5 November 2019 lalu. 

Aksi bejatnya kepada adik iparnya tersebut, diketahui oleh istrinya pada 4 November. Karena istrinya yang juga kakak korban, curiga dengan kondisi adiknya yang terus mengeluhkan rasa sakit di perut yang terlihat semakin membesar. 

Istri tersangka pun berinisiatif membeli test pack di apotek. Kemudian menyuruh adiknya melakukan tes kehamilan. Dan sesuai dugaannya, hasil tes kehamilan adiknya ternyata positif. Korban yang memang tinggal bersama pelaku di Kampung Biatan Baru, lantas didesak untuk mengakui siapa pria yang telah membuatnya berbadan dua. Korban pun menceritakan semuanya kepada kakaknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Talisayan. (mar/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X