Kasus Paman Cabul Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Kamis, 12 Maret 2020 | 12:54 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Berkas perkara Amirullah (26) warga Kecamatan Talisayan, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau bersama barang buktinya, (11/3). Amirullah terjerat perkara pencabulan terhadap keponakannya yang masih berusia 16 tahun.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Jaka, setelah menerima tersangka dan barang bukti, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan dan selanjutnya dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb. “Perkara ini sudah tahap II, itu setelah kami nyatakan berkas lengkap (P21) beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Pihaknya memastikan, dalam sepekan pihaknya juga akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Agar secepatnya juga ditetapkan jadwal sidang perdananya,” jelasnya.

Jaka menceritakan, pelaku diamankan pihak kepolisian, pada 3 Februari lalu di rumahnya, setelah korban menceritakan kejadian yang ia alami kepada temannya. Menurut pemeriksaan polisi, aksi bejat sang paman dilakukan sejak Agustus 2019 lalu, dan sudah terjadi beberapa kali.

Awal mula kejadian, korban tengah tidur. Kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban. Korban sempat melawan, namun diancam oleh pelaku. Karena ketakutan, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan kejadian ini terus terulang hingga 27 Januari 2020.

Pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan pada malam hari setelah semua orang tertidur. Korban memang tinggal serumah dengan pelaku. “Selama dua tahun pelaku melakukan perbuatannya itu kepada keponakannya sendiri,” terang Jaka.

Untuk diketahui, karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan tak pantas dan selalu diancam oleh pelaku, korban pun bercerita kepada temannya. Merasa tidak tega, teman korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban. Modus pelaku memang menakut-nakuti korban. Dari pengakuan pelaku, dia tertarik dengan korban. Meskipun berstatus keluarga, namun pelaku tidak bisa menahan hasrat bejatnya. Pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya dengan berbagai ancaman. Termasuk akan memberitahukan kepada orang lain perbuatan mereka.

Sementara pelaku mengaku menyesal dan khilaf telah menodai keponakannya sendiri. Sehingga diancam Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman di atas 10 tahun kurungan penjara. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB
X