Kerja Sama Kejari dan BNI Cabang Tanjung Redeb Berlanjut

- Kamis, 12 Maret 2020 | 13:10 WIB
TEKEN MOU: Kejari Berau dan BNI Cabang Tanjung Redeb menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Hotel Bumi Segah, kemarin (11/3).
TEKEN MOU: Kejari Berau dan BNI Cabang Tanjung Redeb menandatangani MoU tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Hotel Bumi Segah, kemarin (11/3).

TANJUNG REDEB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau lanjutkan kerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tanjung Redeb, tentang penangan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), di Hotel Bumi Segah, Jalan Pulau Sambit, Tanjung Redeb, Rabu (11/3).

Kegiatan turut disaksikan segenap jajaran Kejari Berau dan BNI Cabang Tanjung Redeb. Kerja sama dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi terkait penanganan masalah hukum bidang datun.

Kepala Kejari Berau Jufri, menyatakan kesiapannya membantu BNI Cabang Tanjung Redeb. Dijelaskannya, salah satu tugas kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara yakni mewakili pemerintah dalam perdata yang biasanya dikenal dengan sebutan Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Artinya Jaksa dengan kuasa khusus, bertindak untuk dan atas nama negara atau pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perkara perdata dan tata usaha negara.

Sebagai kuasa dari instansi pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Jaksa Pengacara Negara diwakili oleh Kejaksaan berdasarkan surat kuasa khusus (SKK), namun tidak semua jaksa secara otomatis menjadi jaksa pengacara negara, karena penyebutannya hanya kepada jaksa-jaksa yang secara struktural dan fungsional melaksanakan tugas-tugas perdata dan tata usaha negara.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 ayat (2) dalam melakukan tindakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ini untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan sebagai usaha menyelamatkan kekayaan negara, menjamin kepastian hukum dan menjaga kewibawaan pemerintah,” ujarnya

pihaknya pun turut mengucapkan terima kasih kepada manajemen BNI Kantor Cabang Tanjung Redeb dalam pelaksanaan MoU tersebut, dan akan memberikan pendapat hukum sesuai dengan tugas dan fungsi kejaksaan pada bidang perdata dan tat usaha negara.

“Kejari Berau maupun BNI Cabang Tanjung Redeb harus tetap berkomitmen dalam menghadapi dan menangani setiap masalah yang dapat dipecahkan secara bersama,” jelasnya.

Untuk diketahui, kata Kepala Seksi (Kasi) bidang Datun Christhean Arung, kerja sama di bidang Datun Kejari Berau dengan PT BNI Tbk ini sudah dimulai sejak 2018. Adapun hasil kerja sama yang sudah dilakukan yakni mediasi (non litigasi) dengan dasar surat kuasa khusus yang diberikan oleh PT BNI kepada Kejari Berau (Tim JPN) untuk melakukan koordinasi, serta konsultasi kepada nasabah PT BNI yang memiliki permasalahan pinjaman atau anggunan kredit guna memberikan pemulihan keuangan princple dimaksud (PT BNI).

“Pada 2019, dengan jumlah empat SKK berkat kerja sama ini mampu memulihkan keuangan sebesar Rp 326.970.000. Dan pada 2020, dengan jumlah tiga SKK, pemulihan keuangan sudah ada sebesar Rp 54.800.000,” bebernya. (mar/adv/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X