Modal Golok, Pria Ini Memalak..!! Satu Orang ‘Diminta’ Setor Rp 20 Ribu

- Kamis, 12 Maret 2020 | 13:13 WIB
DIAMANKAN: Tanwir saat diamankan di Mapolsek Pulau Derawan karena kerap melakukan pemalakan terhadap warga maupun wisatawan di pintu masuk Pantai Ulingan.
DIAMANKAN: Tanwir saat diamankan di Mapolsek Pulau Derawan karena kerap melakukan pemalakan terhadap warga maupun wisatawan di pintu masuk Pantai Ulingan.

TANJUNG REDEB – Salah seorang warga Kampung Semanting, Kecamatan Pulau Derawan, Tanwir (46) diamankan personel Polsek Derawan karena kerap membuat resah masyarakat hingga wisatawan yang berkunjung di Pantai Ulingan.

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, melalui Kapolsek Pulau Derwan AKP Koko Djumarko, mengatakan, Tanwir diamankan saat hendak melaksanakan aksinya yakni memalak siapa saja di pintu masuk Pantai Ulingan, pukul 10.30 Wita, Senin (9/3).

Dengan membawa sebilah golok, siapa saja yang hendak masuk ke pantai tersebut selalu dimintai uang senilai Rp 20-40 ribu setiap orangnya. “Kami sudah sering menerima laporan tentang aksi premanisme ini. Parahnya lagi, pelaku juga kerap melakukan pengrusakan pondok warga di sana (Pantai Ulingan, red),” ujarnya.

Saat melakukan penggeledahan rumah korban lanjut Koko, polisi juga turut mengamankan alat lainnya yang kerap digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya seperti sebilah parang hingga satu unit chain saw.

“Kami juga sudah membongkar portal yang sengaja dibuat pelaku untuk menghentikan setiap pengunjung yang hendak masuk ke pantai. Saat ini kami pastikan wisatawan Pantai Ulingan aman dari aksi premanisme,” tegas Koko.

Walau sudah mengamankan Tanwir, ditekankannya juga, jajarannya akan tetap meningkatkan pengawasan. Bukan hanya di Pantai Ulingan, tapi tempat lain, khususnya yang masuk di dalam wilayah hukum Polsek Pulau Derawan agar benar-benar bebas dari aksi serupa.

“Kami akan terus giat melakukan pemberantasan terhadap aksi premanisme,” lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, aksi yang dilakukannya itu hanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Namun kembali ditegaskan Koko, hal itu tentu sudah bertentangan dengan aturan yang ada, apalagi perbuatannya membuat masyarakat resah.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 2 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegasnya. (mar/sam)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X