Minta Dikembalikan ke Daerah

- Jumat, 13 Maret 2020 | 19:19 WIB
BAHAS GALIAN C: Suasana rapat dengar pendapat mengenai permasalahan pengurusan izin galian C, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Kamis (12/3).
BAHAS GALIAN C: Suasana rapat dengar pendapat mengenai permasalahan pengurusan izin galian C, di ruang rapat gabungan komisi DPRD Berau, Kamis (12/3).

TANJUNG REDEB – Salah satu hambatan percepatan pembangunan di daerah saat ini bermula dari ditariknya sejumlah kewenangan kabupaten ke provinsi. Seperti penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di bawah 5 hektare.

DPRD Berau beberapa kali berupaya agar kewenangan ini bisa dilimpahkan kembali ke kabupaten, karena dinilai menyulitkan pengusaha galian C.

Menyikapi persoalan ini, DPRD Berau kembali menggelar rapat dengar pendapat membahas mengenai permasalahan penerbitan izin galian C, Kamis (13/3). Rapat dihadiri Asisten II Setkab Berau, DPMPTSP, DPUPR, DLHK, Dinas Perhubungan, Bapenda, Kadin, dan Gapensi.

Wakil Ketua I DPRD Berau Syarifatul Syadiah, yang memimpin pertemuan mengatakan, DPRD dan Pemkab Berau telah menghasilkan satu visi bahwa akan mendukung usaha galian C yang ada di Kabupaten Berau. Begitu juga yang berkaitan dengan perizinan galian C yang selama ini dianggap menjadi polemik bagi pelaku usaha khususnya kontraktor.

“Seperti kita tahu bahwa mereka (pengusaha galian C) ini kesulitan dalam mengurus izin, karena harus ke provinsi. Jadi bukan berarti mereka ini tidak ingin membayar, karena dengan ada izin, mereka juga akan ada legalitas membayar ke pemerintah daerah terkait pajak galian C,” jelas Syarifatul.

Pihaknya ingin mendorong legalitas galian C ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 dan Nomor 50 yang di antaranya tentang izin pertambangan perlu dilakukan revisi.

“Kami akan bertemu gubernur, mengupayakan revisi pergub tentang izin pertambangan agar ada kualifikasi. Seperti galian C, koral, dan pasir, kami meminta itu agar diserahkan ke pemerintah daerah,” katanya.

“Di beberapa daerah, seperti Tanjung Selor, hal itu sudah bisa terapkan,” sambungnya.

Menurutnya, persoalan penerbitan izin galian C ini memang perlu diselesaikan secepatnya. Sebab, hal ini berkaitan dengan kegiatan fisik yang akan dilakukan di Kabupaten Berau. Di mana pembangunan tentu memerlukan material timbunan.

“Apalagi dari Gapensi menyampaikan bahwa kalau bisa lelang kegiatan diundur sampai menunggu urusan terkait izin galian C ini tuntas. Sementara ini berkaitan dengan serapan anggaran,” paparnya.

Ia menganggap pengunduran lelang juga tidak tepat dilakukan. Mengingat saat ini memasuki Maret, kegiatan fisik yang banyak volumenya justru harusnya dipercepat, sehingga serapan anggarannya bagus dan tidak menumpuk di akhir tahun.

Ia juga menegaskan, untuk PAD dari galian C, saat ini Berau tidak ada menerima. Padahal dua tahun sebelumnya, galian C menyumbang PAD hingga Rp 2 miliar. “Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu secara berangsur terjadi penurunan,” pungkasnya. (*/oke/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X