Tak Bayar Pesangon, Unit Dilelang

- Jumat, 13 Maret 2020 | 19:20 WIB
CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat terkait persoalan karyawan PT KBM yang di-PHK, Kamis (12/3).
CARI SOLUSI: Rapat dengar pendapat terkait persoalan karyawan PT KBM yang di-PHK, Kamis (12/3).

TANJUNG REDEB – Karyawan korban PHK (pemutusan hubungan kerja) PT Karya Bukit Mandiri (KBM) terus berjuang agar mendapatkan hak-haknya yang sampai saat ini belum terselesaikan. Bahkan persoalan ini telah sampai ke meja DPRD Berau.

Kamis (12/3) kemarin, DPRD Berau pun memanggil manajemen PT KBM, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), Federasi Buruh Indonesia (FBI), dan FKUI KSBSI Berau. Dalam pertemuan itu, kalangan DPRD Berau meminta manajemen PT Karya Bukit Mandiri (KBM) segera memenuhi hak-hak 56 karyawannya yang terkena PHK.

“Kami mendesak agar manajemen PT KBM segera menyelesaikan pembayaran hak-hak karyawan yang di-PHK,” tegas Ketua DPRD Berau, Madri Pani, saat ditemui usai pertemuan, kemarin.

Selain itu, berdasarkan instruksi Bupati Berau yang sudah terbit, DPRD juga meminta perusahaan tidak memindahkan unit mereka tanpa sepengetahuan karyawan, sebelum menuntaskan hak-hak  yang menjadi tuntutan mereka. Sebab, menurut Madri Pani, jika hak karyawan tidak dibayar sesuai dengan waktu yang disepakati, mereka berhak melelang alat atau unit yang ada di perusahaan sebagai pengganti pembayaran.

“Kami juga meminta Disnakertrans agar selalu memonitor aktivitas perusahaan khususnya permasalahan yang menyangkut hak-hak karyawan. Disnaker juga harus tegas kepada perusahaan di Berau agar dapat memberikan kepastian hukum yang sejelas-jelasnya yang berkaitan dengan tenaga kerja lokal,” jelas Madri Pani.

Sementara itu, Wakil Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Rahmad Abdi mengatakan, pihaknya meminta DPRD Berau untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan PHK yang dialami rekan-rekan mereka. Dalam pertemuan itu, mereka meminta kejelasan mengenai pembayaran gaji karyawan yang di PHK, karena sampai hitungan bulan ketiga belum juga terbayarkan.

“Padahal untuk anjuran nominal ketetapan pembayaran pesangon PHK sudah ditetapkan oleh Disnakertrans. Namun sampai saat ini belum terealisasi,” kata Rahamd, kepada Berau Post.

Untuk itu, ia berharap manajemen PT KBM bisa segera menyelesaikan pembayaran gaji dan pesangon ini. Apalagi dalam pertemuan itu, disepakati batas waktu penyelesaian hak-hak pekerja berupa pesangon terhitung 12 Maret hingga 12 Mei 2020.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Berau, Juli Mahendra menambahkan,  pihaknya siap memfasilitasi persoalan penyelesaian hak-hak karyawan yang belum terselesaikan.  Perihal pembayaran gaji, kata dia, telah disepakati akan diselesaikan dengan batas waktu tiga bulan ke depan.

maka sesuai nota kesepakatan yang telah dibuat, maka akan dilakukan penyitaan atau pelelangan unit milik perusahaan.

“Apabila pembayaran itu tidak dilaksanakan hingga batas waktu yang ditetapkan, maka sesuai nota kesepakatan, kami sepakat untuk dilakukan penyitaan atau lelang unit operasional milik PT KBM sebagai pengganti pembayaran. Ini sudah disepakati dalam pertemuan dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Sementara itu, Legal Konsultan PT KBM, Andi Warunsyah mengakui, sampai saat ini belum ada titik temu antara perusahaan dan karyawan. Ia pun mengakui tentu ada pihak-pihak tidak puas dengan kebijakan dari perusahaan. Karena itu, pihaknya akan mempelajari kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan dengan DPRD.

“Kami menginginkan semuanya dapat terselesaikan dengan baik dan memahami kondisi satu dengan yang lain. Kami ingin mencari jalan tengahnya itu,” kata Andi. (*/oke/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X