Berkas Lengkap, Jaksa Tunggu Tahap II

- Jumat, 13 Maret 2020 | 19:22 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Berkas perkara kasus penikaman terhadap remaja perempuan berinisial RO (20), oleh tersangka Jr alias Jery (27) dinyatakan lengkap atau P21.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, berkas perkara tersebut telah memenuhi unsur baik secara materiil dan formil. Setelah dilakukan penelitian berkas, menurutnya sudah dirasa cukup lengkap. “Penyidik sudah melengkapi sesuai petunjuk jaksa,” ujarnya, kemarin (12/3).

Kini jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara tersebut. Setelah jaksa melengkapi berkasnya, selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb. “Setelah P21, kami pun meminta penyidik Polres Berau untuk melakukan tahap II agar tersangka bisa segera menjalani proses persidangan,” jelasnya.

Andie menceritakan, tersangka sempat mengancam foto korban akan disebarluaskan jika korban ini menolak untuk diajak ketemuan. Korban pun memenuhi keinginan si pelaku, dan akhirnya jalan bersama. Di pertengahan jalan, tiba-tiba berhenti. Tanpa basa-basi pelaku langsung mengeluarkan sebilah kikir yang biasa digunakan untuk meruncingkan gergaji. Saat akan ditusuk, korban sempat menangkis, lalu didorong hingga terjatuh. Pelaku kembali menusuk bagian leher korban. Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku pun membawa kabur barang berharga serta kendaraan milik korban.

Beruntung, korban selamat dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Abdul Rivai Tanjung Redeb.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal alternatif. Yakni Pasal 365 ayat 2 tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. Dan Pasal 353 ayat 2 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Namun terkait pembuktian tindak pidana, lebih lanjutnya pada saat yang bersangkutan menjalani proses persidangan. “Nanti di sidang diketahui, tersangka terbukti pasal berapa. Yang jelas salah satu dari dua pasal alternatif tersebut,” bebernya.

Untuk diketahui, Jery yang sempat melarikan diri usai melakukan penikaman, berhasil diringkus jajaran Polres Berau pada 29 Januari lalu di Jalan Poros Bulungan, pukul 18.00 Wita. Tersangka sempat mencoba melawan petugas saat akan diamankan, karena tidak mengindahkan tembakan peringatan sehingga diberi tembakan timah panas tiga kali di kedua kakinya.

Sebelumnya, korban RO sempat mengaku mengenal tersangka ini sudah berjalan tiga bulan. Perkenalannya dimulai di media sosial, hingga akhirnya intens melakukan komunikasi. Meski begitu, korban mengakui tidak ada hubungan spesial dengan tersangka. Niatnya hanya menolong tersangka untuk diantar pulang ke rumah keluarganya. Tapi ia harus menerima peristiwa yang hampir merenggut nyawanya. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X