ASTAGA BIKIN MALU..!! Oknum Pegawai Buka Dua Meja Judi di Kantor

- Rabu, 18 Maret 2020 | 09:13 WIB
PRESEDEN BURUK: Kapolres didampingi jajaran Reskrim Polres Berau saat merilis kasus tindak pidana perjudian yang melibatkan oknum DLHK Berau, kemarin (17/3).
PRESEDEN BURUK: Kapolres didampingi jajaran Reskrim Polres Berau saat merilis kasus tindak pidana perjudian yang melibatkan oknum DLHK Berau, kemarin (17/3).

TANJUNG REDEB – Jajaran Satreskrim Polres Berau mengamankan sepuluh orang, yang sembilan di antaranya adalah oknum pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau.

Sepuluh orang tersebut diciduk karena terlibat tindak pidana perjudian. Hal itu diungkapkan Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Berau (17/3).

Dikatakan Edy, sepuluh tersangka diciduk saat asyik bermain judi kartu jenis joker di kantor Bidang Kebersihan, DLHK, Jalan KH Dewantara, Tanjung Redeb. Penangkapan dilakukan saat jam kerja, tepatnya pada pukul 13.30 Wita, Kamis (12/3) lalu. Sebelumnya, sekitar pukul 11.00 Wita, pihaknya mendapat laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di gedung bekas Kantor Kebersihan Pertamanan dan Pemadam Kebakaran tersebut.

“Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu, satu meja berbentuk persegi, serta uang tunai sejumlah Rp 860 ribu,” ujarnya.

Dirincikannya, 10 tersangka tersebut dua di antaranya berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berinisial MS (38) dan JB (50). Satu pegawai honorer berinisial RW (44). Tiga sopir truk pengangkut sampah yakni, YKH (25), ANS (27), dan NM (51).

Kemudian, BD (56) yang masuk dalam tim terpadu DLHK, MS (55) bertugas di bidang drainase, sekuriti kantor DLHK, NA (44), serta satu pegawai swasta yang ikut bermain berinisial BT (22).

“Saat bermain terbagi dua kelompok (dua kelompok judi). Saat itu juga langsung kami amankan ke Mapolres Berau bersama barang buktinya untuk diproses lebih lanjut,” katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, para pelaku mengakui baru aktif bermain judi di kantor dalam sepekan terakhir. “Tapi dari laporan masyarakat, sudah sering kali melihat aktivitas perjudian di sana (kantor DLHK),” jelasnya.

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka akan dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 25 juta.

Menanggapi hal tak terpuji yang dilakukan jajarannya, Kepala DLHK Berau Sujadi tak ingin banyak komentar. Dia hanya memastikan, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada oknum pegawai tersebut. 

“Dalam kasus ini, untuk sanksi terhadap PNS maupun PTT sudah ada aturan perundangan-undangannya. Namun dari sisi hukum pidananya, sudah ditangani yang berwenang. Jadi saya tidak mau berbicara terlalu banyak dulu mengenai persoalan ini, biarkan proses hukum berjalan,” tegas Sujadi. (mar/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB

Lahan Terbakar, Asap Mengepul Belasan Jam

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB

Pom Mini di Balikpapan Mulai Ditertibkan

Rabu, 17 April 2024 | 11:00 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB
X