TANJUNG REDEB – Ribuan botol minuman beralkohol atau minuman keras (miras), diamankan polisi dari tangan AA (49), warga Sambaliung.
Berbagai jenis miras dengan total 5.161 botol dan kaleng tersebut, diamankan dari dua tempat berbeda, yakni di kawasan Kilometer 2 Jalan Raya Bangun, Kelurahan Sambaliung, dan di Jalan SM Bayanuddin, Nomor 45 Sambaliung.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning mengatakan, pengungkapan kasus miras ilegal itu bermula dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran miras di samping salah satu masjid kawasan Sambaliung. Kemudian anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mencurigai salah satu gudang yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan barang bukti berupa miras berbagai macam merek sebanyak 3.679 botol. “Penangkapan terhadap tersangka pada Rabu (11/3) sekitar pukul 14.00 Wita,” ujarnya, (17/3).
Berselang sehari, hasil dari pengembangan kasus, petugas kembali menemukan miras sebanyak 1.482 botol dan kaleng berbagai merek di Jalan SM Bayanuddin Nomor 45 Sambaliung, Kamis (12/3). “Sehingga dari penyelidikan dua hari, total yang diamankan sebanyak 5.161 botol dan kaleng miras,” terangnya.
Hasil pemeriksaan, barang bukti tersebut didatangkan tersangka dari Samarinda. Jika dijual, miras ilegal tersebut senilai Rp 280 juta.
Pemilik yang juga karyawan swasta tersebut, masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian. “Yang bersangkutan dijerat Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana tiga bulan kurungan penjara,” katanya. (mar/udi)