TANJUNG REDEB- SD (25) tak kunjung tobat walau sudah lima kali dibui. Selasa (17/3), SD kembali ditunjukkan kepada awak media karena melakukan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, mengatakan, SD melakukan pencurian satu unit sepeda motor Jupiter Z1 dengan nomor polisi (Nopol) KT 3272 GW dengan nomor rangka MH3UE1120HJ122212 dan nomor mesin E3R5E0128524.
Berdasarkan pengakuannya kepada petugas, SD melakukan aksinya di Kampung Lempake, Kecamatan Biatan pukul 20.30 Wita, Sabtu (29/2) lalu. SD terang Erning, memiliki catatan pencurian sepeda motor yang sangat mentereng. Tersangka sudah melakukan pencurian di lima daerah di Kalimantan.
“Rinciannya, di Berau pelaku sudah mencuri 4 unit sepeda motor, Bulungan 3 unit, Kutim 5 unit, Bontang 4 unit, dan Samarinda 4 unit,” ujar Erning. Lanjut Erning, dalam melakukan aksinya pelaku hanya bergerak seorang diri dengan modal kunci T. Adapun sepeda motor hasil pencurian itu dijual pelaku ke daerah lain seharga Rp 2 hingga Rp 3 juta. “Tergantung tipe motor yang dicuri,” sambungnya.
Adapun pelaku saat hendak diamankan sempat mencoba melarikan diri yang membuat polisi ‘menghadiahinya’ dengan timah panas di kaki. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana penjar paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Percurian. (*/fzl/sam)