Dampak Covid-19, Pelaksanaan SKB Ditunda

- Kamis, 19 Maret 2020 | 16:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Situasi wabah virus Covid-19 juga berdampak terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said mengatakan, pemerintah secara resmi telah menetapkan penundaan pelaksanaan SKB, pada Selasa (17/3) lalu. Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh adanya kondisi virus Corona yang mulai menyelimuti negara Indonesia.

“Agenda SKB rencananya berlangsung 25 Maret 2020. Tapi untuk Berau pelaksanaan SKB belum ada kepastiannya,” ujarnya.

“SKB akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” lanjutnya.

Meski begitu, kata Said, untuk pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan, pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan lanjut SKB pada pengumuman hasil SKD agar tetap memantau website juga media sosial Instansi. “Artinya tetap menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” jelasnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019, dengan merujuk pada PermenPANRB 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019, dan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

“Jadi daerah sifatnya menunggu. Jika ada perkembangan akan kami informasikan secepatnya. Bagi calon CPNS yang lulus dan lanjut SKB jadi lebih banyak waktu lagi untuk belajar dan persiapkan diri semaksimal mungkin,” terangnya.

 

Sementara untuk Instansi Pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal pelaksanaan SKB, termasuk penyiapan sarana prasarana diminta berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan, dengan merujuk pada PP tentang Pengadaan Barang dan Jasa. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sinyal Kuat Isran-Hadi Kunci Gerindra

Rabu, 8 Mei 2024 | 20:00 WIB

Pyramid Game

Rabu, 8 Mei 2024 | 17:30 WIB

Kubar Fokus Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

Rabu, 8 Mei 2024 | 16:30 WIB
X