Terdakwa Divonis Lebih Ringan

- Kamis, 19 Maret 2020 | 16:06 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Terdakwa tindak pidana persetubuhan, Frengkianus, divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Selasa (17/3). Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, yakni 10 tahun penjara.

Karena itu, JPU yang menangani kasus ini menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut. “Kami minta waktu sepekan untuk menentukan sikap,” kata Andie Wicaksono, Kasi Pidana Umum Kejari Berau, saat ditemui Rabu (18/3).

Dalam persidangan, lanjut Andie, terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap adik iparnya yang masih di bawah umur hingga hamil sudah mengakui perbuatannya dan menerima hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. “Jadi pada prinsipnya putusan bisa sesuai tuntutan. Makanya dalam kasus ini kami pikir-pikir dulu. Ini (putusan) juga akan kami laporkan dulu kepada pimpinan,” jelasnya.

 

Sementara itu, Abdullah, penasihat hukum terdakwa juga berharap kliennya bisa mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Pertimbangannya, selama proses persidangan terdakwa bersikap kooperatif, bahkan sudah mengakui perbuatannya.

“Terdakwa menyatakan menerima putusan majelis hakim. Karena untuk mengambil upaya hukum banding, berisiko bagi yang bersangkutan. Keputusan itu diambil setelah berkonsultasi dengan terdakwa,” tegas Abdullah.

 

Terpisah, Humas PN Tanjung Redeb Andie Hardiansyah membenarkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan sesuai pasal yang didakwakan JPU. Yakni Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan denda Rp 5 miliar.

“Kedua pihak diberikan kesempatan untuk menentukan sikap selama sepekan. Lewat dari itu perkara dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata Andi.

Diketahui, Frengkianus diringkus aparat Polsek Talisayan pada 5 November 2019 lalu. Aksi bejatnya kepada adik iparnya tersebut, diketahui oleh istrinya pada 4 November. Karena istrinya yang juga kakak korban curiga dengan kondisi adiknya yang terus mengeluhkan rasa sakit di perut yang terlihat semakin membesar.

Istri tersangka pun berinisiatif membeli test pack di apotek. Kemudian menyuruh adiknya melakukan tes kehamilan. Dan sesuai dugaannya, hasil tes kehamilan adiknya ternyata positif. Korban yang memang tinggal bersama pelaku di Kampung Biatan Baru, lantas didesak untuk mengakui siapa pria yang telah membuatnya berbadan dua. Korban pun menceritakan semuanya kepada kakaknya yang kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Talisayan. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X