Lindungi Pekerja Proyek

- Jumat, 20 Maret 2020 | 19:55 WIB
JAMINAN UNTUK PEKERJA: Sosialisasi program jasa konstruksi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Berau di Hotel Grand Parama kemarin (19/3).
JAMINAN UNTUK PEKERJA: Sosialisasi program jasa konstruksi yang digelar BPJS Ketenagakerjaan Berau di Hotel Grand Parama kemarin (19/3).

TANJUNG REDEB- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Berau atau BPJamsostek, menggelar sosialisasi mengenai manfaat program Jasa Konstruksi di Hotel Grand Parama, Kamis (19/3).

Jasa konstruksi sendiri dipahami sebagai layanan yang meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, serta konsultasi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Bunyamin Najmi menuturkan, khusus untuk jasa konstruksi mendapatkan 2 program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pemberi kerja (kontraktor) cukup menyampaikan SPK dari proyek pekerjaan yang didapatnya dan mengisi formulir di kantor BPJS Ketenagakerjaan, serta membawa stempel perusahaan. Prosesnya tidak lama, sehari semua bisa selesai,” katanya.

Jumlah iuran jasa konstruksi, dihitung dari nilai kontrak atau SPK yang digunakan sebagai dasar perhitungan setelah dikurangi pajak pertambahan nilai. Ketika karyawan mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya pengobatan (sesuai indikasi medis) dengan standar kelas 1 rumah sakit pemerintah, sampai tenaga kerja yang bersangkutan sembuh tanpa adanya batasan biaya. Selain itu, tenaga kerja tersebut berhak mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama yang bersangkutan dalam masa pengobatan. Apabila kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan kematian, maka santunan yang diterima oleh ahli waris adalah senilai 48 kali gaji atau upah yang dilaporkan.

Selain itu, ada juga manfaat beasiswa yang diberikan untuk dua orang anak tenaga kerja yang masih dalam usia sekolah, ketika tenaga kerja mengalami kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan maksimal manfaat sebesar Rp 174 juta.

“Setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019, total santunan yang diberikan untuk ahli waris jika tenaga kerja meninggal dunia yakni Rp 42 juta. Di mana sebelumnya hanya Rp 24 juta atau naik 75 persen,” ujarnya.

Bunyamin menegaskan, kepesertaan dari jasa konstruksi di antaranya adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil, dan mikro yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi, yang mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jasa konstruksi.

“Baik itu proyek dari APBD, APBN, serta proyek swasta lainnya, wajib mendaftarkan pekerjanya pada program tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Rohadian Yosep selaku Bagian Pengadaan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang kita kenal dengan LPSE Berau menuturkan, dengan adanya program BPJS Ketenagakerjaan bagi jasa konstruksi, menurutnya sebuah terobosan yang sangat baik. Di mana tenaga kerja akan mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dalam melaksanakan pekerjaan.

“Sudah memang menjadi tanggung jawab kontraktor atau pemberi kerja untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya. Jadi selaku bagian pengadaan, sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan ini. Harapan ke depannya, pihak pemberi kerja atau kontraktor dapat mendaftarkan dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya saat pencairan anggaran saja, tapi harusnya saat mulai menang tender,” katanya.

Ia mengaku sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Pasalnya, bekerja di jasa konstruksi memiliki risiko yang sangat besar, bahkan sama besarnya dengan bekerja di dunia pertambangan.

“Intinya program ini akan kami dukung penuh, selain dapat membuat tenaga kerja merasa nyaman dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya, tidak dapat dipungkiri bekerja di jasa konstruksi memiliki bahaya yang lebih besar,” pungkasnya. (*/hmd/adv/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB

Di Berau Beli Pertalite Kini Pakai QR Code

Sabtu, 20 April 2024 | 15:45 WIB

Kutai Timur Pasok Pisang Rebus ke Jepang

Sabtu, 20 April 2024 | 15:15 WIB

Pengusaha Kuliner Dilema, Harga Bapok Makin Naik

Sabtu, 20 April 2024 | 15:00 WIB
X