TANJUNG REDEB – Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Berau masa jabatan 2020-2024, berpotensi tertunda, imbas merebaknya wabah Cofid-19.
Pasalnya, ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Hariyanto, KPU RI sudah menetapkan penundaan empat tahapan pilkada. Yakni penundaan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, dan pemuktahiran data pemilih.
“Sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia nomor 176/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilu tahun 2020,” katanya kepada Berau Post kemarin.
Langkah penundaan tahapan, lanjut dia, bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Sebab, jika tahapan pilkada tetap digelar saat ini, maka berkumpulnya massa sangat sulit dihindari. Padahal, berkumpulnya massa menjadi salah satu media penyebaran virus asal Wuhan, Tiongkok, tersebut.
“Kami akan bersurat kepada bupati dan para pimpinan partai politik terkait penundaan tahapan pemilu ini,” ujarnya.
Budi juga menyebut, tahapan kampanye kemungkinan mengalami penundaan, bahkan bisa dihapuskan. Namun kepastiannya tetap menunggu keputusan KPU RI. “Karena ini suatu yang tidak bisa diprediksi,” bebernya.
Pihaknya masih menunggu sampai kapan penundaan tahapan-tahapan tersebut berlangsung. Namun, Budi mengaku mendukung langkah dari KPU RI demi menekan angka pasien penderita Covid-19.
“Sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia juga, yang menyatakan bahwa ini bencana nasional (bencana non alam),” pungkasnya. (*/hmd/udi)