Batasi Persidangan, Sediakan Ruangan Telekonferensi

- Rabu, 25 Maret 2020 | 20:41 WIB
RUANG TERPISAH: Ketua PN Tanjung Redeb Imelda Herawati Dewi Prihatin, menunjukkan ruang telekonferensi yang memisahkan antara pengunjung sidang dengan tahanan.
RUANG TERPISAH: Ketua PN Tanjung Redeb Imelda Herawati Dewi Prihatin, menunjukkan ruang telekonferensi yang memisahkan antara pengunjung sidang dengan tahanan.

Di tengah mewabahnya virus Corona atau Covid-19, Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb tetap melaksanakan persidangan. Seperti yang terpantau Selasa (24/3) kemarin.

Sumarni, Tanjung Redeb

MESKI tetap menggelar persidangan, bukan berarti PN Tanjung Redeb tak mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran virus Corona. Beberapa persidangan yang digelar di tengah ancaman wabah Covid-19 memang tetap digelar. Namun jumlah tahanan tidak seperti biasa. Guna mengantisipasi penyebaran virus tersebut, jumlahnya dibatasi.

Ketua PN Tanjung Redeb, Imelda Herawati Dewi Prihatin, mengungkapkan, persidangan tetap dilaksanakan berdasarkan pedoman surat edaran Mahkamah Agung yang diterbitkan sejak 3 Maret lalu dan berlaku hingga 5 April mendatang. Di mana dalam edaran itu diatur tentang pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran virus Corona di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya. Artinya surat edaran tersebut memerintahkan untuk melakukan penyesuaian sistem kerja yang berpedoman pada surat menteri Menpan-RB.

“Mulai hari ini (kemarin, Red) sebetulnya hakim dan ASN khususnya di lingkungan PN Tanjung Redeb sudah bisa bekerja dari rumah. Pengaturan terhadap anjuran untuk bekerja di rumah dan yang bekerja di kantor itu diatur oleh pimpinan pengadilan di setiap satuan kerjanya,” jelas Imelda, kemarin (24/3).

Menurut Imelda, persidangan juga perlu memperhatikan hak-hak dari para terdakwa yang akan disidang. Untuk itu pihaknya memutuskan untuk memberikan batasan-batasan dengan mengurangi jumlah persidangan dalam sehari. Di mana biasanya PN Tanjung Redeb menangani 30 hingga 40 perkara.

Apalagi mengingat kapasitas sel tahanan tidak terlalu besar, secara tidak langsung membuat tahanan ini tidak bisa menjaga jarak dengan tahanan lainnya.

“Upaya kami yakni melakukan pembatasan jumlah persidangan, dengan memprioritaskan sidang yang masa penahanannya hampir habis, untuk disidangkan lebih dahulu. Kami juga sudah mengambil langkah-langkah penyesuaian jadwal sidang, sehingga persidangan setiap harinya ini harus betul-betul membatasi jumlah tahanan, yang tidak lebih dari 10 terdakwa,” jelasnya.

Bukan hanya itu, PN Tanjung Redeb juga membatasi pengunjung yang mau menyaksikan sidang secara langsung. Dalam hal ini kata Imelda, sudah menyediakan ruangan telekonferensi atau percakapan berbasis elektronik secara langsung (live). Jadi antara terdakwa dengan pihak keluarga yang disidang berada di ruang berbeda. Setiap kursi pengunjung juga sudah diberikan tanda jarak, bahkan seluruh area publik PN.

“Jam besuk tahanan juga sementara ditiadakan, mengingat pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB juga ada pembatasan. Sehingga sel tahanan di PN kami berikan garis seperti police line agar keluarga tahanan tidak bisa mendekat ke sel tahanan,” bebernya.

Sementara khusus sidang perdata, majelis hakim menawarkan kepada para pihak karena tidak ada batasan masa tahanannya. Jika para pihak ini menghendaki sidangnya perlu menunggu 14 hari sesuai anjuran di rumah saja, pengadilan akan mengakomodir.

“Jadi berbeda dengan sidang pidana, harus dipilah-pilah dulu. Pihaknya juga berusaha penundaan sidang itu tidak terlalu lama. Artinya penyelesaiannya dipercepat,” jelas Imelda.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Kapolres, Karutan, maupun Kajari. Kami sepakat untuk mempercepat proses persidangan. Agar tidak terjadi penumpukan perkara yang belum selesai. Bahkan hingga 5 April ini, kami ada moratorium untuk penerimaan berkas. Artinya ditunda dulu pelimpahan berkas, kecuali perkara anak,” sambungnya.

Kebijakan ini lanjut Imelda dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB
X