Nikah, Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

- Rabu, 25 Maret 2020 | 20:59 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

TANJUNG REDEB – Teror virus Corona belum berakhir, masyarakat khususnya di Kabupaten Berau pun untuk sementara waktu diminta untuk tidak melakukan kegiatan yang melibatkan orang banyak.

Walau demikian ditegaskan Kementerian Agama (Kemenag) Berau Sulaiman, hal itu tak membuat pihaknya melarang masyarakat untuk melangsungkan pernikahan.

Hanya katanya, pihaknya mengimbau kepada calon pasangan agar melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja agar ketentuan-ketentuan yang ditetapkan benar-benar dapat dilakukan.

"Tapi kalau memang ingin dilaksanakan akad nikahnya di rumah juga tidak masalah, tapi yang hadir tidak boleh lebih dari 10 orang. Hanya orang-orang yang berkepentingan saja, mulai dari saksi, wali, dan pengantinnya. Begitupula di KUA itu tidak boleh lebih dari 10 orang," ujarnya kepada Berau Post, Selasa (24/3).

Di KUA lanjut Sulaiman, pihaknya telah menyediakan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer untuk memastikan pelaksanaan pernikahan benar-benar berlangsung dalam keadaan steril.

"Bahkan pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di KUA itu harus menggunakan sarung tangan, begitu juga petugas KUA. Yang hadir juga harus menggunakan masker," katanya. (*/oke/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 18:07 WIB

Drainase di Jalan Juanda Dikerjakan Bertahap

Selasa, 16 April 2024 | 18:00 WIB

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB
X