Bapenda Terbitkan 48.246 SPPT PBB P-2

- Rabu, 25 Maret 2020 | 21:04 WIB
BAYAR PAJAK: Bupati Berau Muharram dan wakil bupati Agus Tantomo saat membayar SPPT PBB P2. Tahun ini sebanyak 48.246 SPPT sudah diterbitkan oleh Bapenda Berau.
BAYAR PAJAK: Bupati Berau Muharram dan wakil bupati Agus Tantomo saat membayar SPPT PBB P2. Tahun ini sebanyak 48.246 SPPT sudah diterbitkan oleh Bapenda Berau.

TANJUNG REDEB – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau telah menuntaskan pencetakan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P-2) tahun 2020. Sebanyak 48.246 SPPT telah terbit dan siap didistribusikan ke seluruh wajib pajak.

Kepala Bapenda Berau Sri Eka Takarianti, melalui Kepala Sub Bidang Perhitungan dan Penilaian Adji Sadly Saputera, menjelaskan dari 48 ribu lebih objek pajak, tercatat pajak bumi dan bangunan mencapai Rp 4,403 miliar. Terdiri NJOP bumi sebesar Rp Rp 2,465 miliar, dan NJOP bangunan kurang lebih sebesar Rp 1,146 miliar. “Seluruh SPPT yang sudah tercetak ini selanjutnya akan didistribusikan ke setiap kecamatan,” jelasnya.

Namun dengan kebijakan mengurangi kegiatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan hasil rapat koordinasi pemerintah daerah, menurut Adji Sadly kegiatan pendistribusian akan ditunda. Akan tetapi untuk pelaksanaan pembayaran sesuai dengan SPPT yang telah diterbitkan sudah bisa dilakukan oleh wajib pajak. Saat ini pembayaran sudah bisa dilakukan melalui seluruh kantor cabang dan unit Bankaltimtara, BNI, maupun Kantor Pos. Pembayaran ini bisa dilakukan secara online yang disiapkan setiap perbankan seperti ATM, SMS banking, mobile banking, maupun internet banking.

Hal ini juga untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Batas waktu pembayaran jatuh tempo pada 31 Agustus 2020 “Seharusnya minggu lalu sudah bisa kita didistribusikan. Tetapi dari hasil rakor yang dilaksanakan pemkab, kami menunda pelaksanaan pendistribusian,” jelasnya.

Untuk melakukan pembayaran PBB P2 dikatakan Sadly, wajib pajak bisa menunjukkan SPPT tahun sebelumnya. Selain itu untuk informasi SPPT PBB P2 ini juga dapat diakses melalui website http://esppt.beraukab.go.id atau juga bisa mengunduh aplikasi E-SPPT PBB Kab Berau pada Playstore di smartphone Android. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat mengecek ketetapan pajak tahun 2020 maupun mengetahui tunggakan pajak bumi dan bangunan perkotaan pedesaan.

Pihaknya juga akan segera membuka layanan call center untuk memudahkan pelayanan kepada wajib pajak. Terlebih seiring dengan kebijakan untuk mengurangi kegiatan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona, pelayanan akan dimaksimalkan berbasis online. (hms4/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X