PROKAL.CO,
TANJUNG REDEB - Mengantisipasi penyebaran virus Corona, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengeluarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dan tempat hiburan. Total ada 19 objek wisata yang bakal ditutup mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April mendatang.
Penutupan ini berdasarkan surat edaran nomor 556/133/Budpar-3/III/2020 yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020. Surat tersebut menyebutkan bahwa para pengelola objek wisata dan tempat hiburan diminta untuk menutup sementara kegiatannya.
Penutupan dilakukan bukan hanya di objek wisata, tapi di sekitar objek tersebut diharapkan tidak lagi ada aktifitas.
Kepala Disbudpar Berau, Masrani menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu. Serta anjuran pemerintah dan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor Mak/2/III2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.
"Sesuai hasil rapatnya, ditutup sampai 14 April nanti. Tapi kalau situasinya belum memungkinkan, bisa saja diperpanjang lagi. Tergantung kondisi nantinya, apakah sudah membaik atau tidak," ujarnya.
Sebelum dikeluarkannya edaran ini, penurunan tingkat kunjungan wisatawan khususnya mancanegara sudah terlihat. Di mana beberapa negara melakukan penutupan akses keluar dan masuk.