Disbudpar Keluarkan Edaran Penutupan Objek Wisata

- Kamis, 26 Maret 2020 | 15:16 WIB
DITUTUP SEMENTARA: Disbudpar Berau mengeluarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dan tempat hiburan.
DITUTUP SEMENTARA: Disbudpar Berau mengeluarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dan tempat hiburan.

TANJUNG REDEB - Mengantisipasi penyebaran virus Corona, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau mengeluarkan surat edaran penutupan sementara objek wisata dan tempat hiburan. Total ada 19 objek wisata yang bakal ditutup mulai tanggal 24 Maret hingga 14 April mendatang.

Penutupan ini berdasarkan surat edaran nomor 556/133/Budpar-3/III/2020 yang dikeluarkan tanggal 23 Maret 2020. Surat tersebut menyebutkan bahwa para pengelola objek wisata dan tempat hiburan diminta untuk menutup sementara kegiatannya.

Penutupan dilakukan bukan hanya di objek wisata, tapi di sekitar objek tersebut diharapkan tidak lagi ada aktifitas.

Kepala Disbudpar Berau, Masrani menyampaikan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat beberapa waktu lalu. Serta anjuran pemerintah dan maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomor Mak/2/III2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona.

"Sesuai hasil rapatnya, ditutup sampai 14 April nanti. Tapi kalau situasinya belum memungkinkan, bisa saja diperpanjang lagi. Tergantung kondisi nantinya, apakah sudah membaik atau tidak," ujarnya.

Sebelum dikeluarkannya edaran ini, penurunan tingkat kunjungan wisatawan khususnya mancanegara sudah terlihat. Di mana beberapa negara melakukan penutupan akses keluar dan masuk.

"Kalau untuk wisatawan domestik masih tidak terlalu signifikan penurunannya. Yah kita berharap kondisi cepat membaik sehingga kunjungan wisatawan kembali normal lagi," katanya.

Adapun objek wisata yang ditutup yaitu Pualu Sangalaki, Pulau Semama, Mangrove Tanjung Batu, Mangrove Teluk Semanting, Pulau Maratua, Pulau Kakaban, Air Panas Asin Pemapak, Telaga Biru tullung ni Lenggo, Labuan Cermin, Pulau Kaniungan Besar, Museum Batiwakal, Keraton Smabaliung, Air Terjun Tembalang, Kampung Wisata Merasa, Karst Merabu, Hutan Lindung Kesan Dayak, Taman Sanggam, Taman Cendana dan Kota Tua Teluk Bayur (eks lapangan bola).

Disbudpar Berau juga telah menyampaikan edaran ini ke Pemprov Kaltim dan Pemkot Tarakan. Karena sebagian besar wisatawan masuk dari daerah tersebut. "Kami akui bakal terjadi penurunan yang besar ini, kalau diperkirakan bisa mencapai 70 persen. Tapi ini semua demi keamanan semua, agar tidak terjadi penyebaran Corona di Berau. Kami harap para pengelola objek wisata bisa menjalankan edaran ini," pungkasnya. (hms5/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Formasi PPPK Sesuaikan Kebutuhan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:21 WIB

Pemekaran Desa Masih Nunggu Pemekaran Kecamatan

Selasa, 7 Mei 2024 | 19:19 WIB

Tapal Batas Wilayah Ditetapkan Kemendagri

Selasa, 7 Mei 2024 | 14:43 WIB
X