Akses Keluar Masuk Berau Dibatasi Sementara

- Senin, 30 Maret 2020 | 19:31 WIB
DIBATASI SEMENTARA: Bupati Berau Muharram bersama Wabup Agus Tantomo saat rapat terbatas dengan stakeholder terkait pembatasan sementara akses keluar dan masuk Kabupaten Berau di Gedung VIP Bandara Kalimarau.
DIBATASI SEMENTARA: Bupati Berau Muharram bersama Wabup Agus Tantomo saat rapat terbatas dengan stakeholder terkait pembatasan sementara akses keluar dan masuk Kabupaten Berau di Gedung VIP Bandara Kalimarau.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau mengambil keputusan untuk membatasi akses keluar dan masuk Bumi Batiwakkal. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga Kabupaten Berau terhindar dari penyebaran virus Covid-19.

Keputusan ini diambil setelah pertemuan terbatas Bupati Berau, Muharram bersama Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, Dandim 0902/Tanjung Redeb, Letkol Kav Ilham Faisal Siregar, Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning dan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan maskapai penerbangan di Gedung VIP Bandara Kalimarau, (28/3).

Dari pertemuan tersebut diambil kesepakatan untuk melakukan penutupan sementara akses keluar dan masuk Kabupaten Berau, baik melalui jalur, darat, laut maupun udara. Hanya kegiatan yang bersifat mendesak yang nantinya bisa masuk maupun keluar dari Bumi Batiwakkal. Seperti akses angkutan kebutuhan pokok maupun peralatan medis masih tetap bisa melintas.

Menindaklanjuti kesepakatan pertemuan Pemkab Berau menerbitkan Surat Edaran Nomor 551/207/DISHUB-BRU/2020 tertanggal 28 Maret 2020 kepada seluruh camat, ketua organda, kepala terminal tipe B dan seluruh masyarakat Kabupaten Berau.

Edaran tersebut menginformasikan penutupan semua akses keluar dan masuknya kendaraan dan orang dari dalam dan luar Kabupaten Berau, terkecuali angkutan barang.

Akses kendaraan darat dan laut yang ditutup diantaranya perbatasan Kabupaten Berau dan Kabupaten Kutai Timur di Kecamatan Kelay. Perbatasan Kabupaten Berau dan Kabupatei Kutai Timur di Kecamatan Batu Putih. Perbatasan Kabupaten Berau dan Kabupaten Bulungan di Kecamatan Gunung Tabur, serta penutupan seluruh akses masuk orang melalui jalur laut di Kabupaten Berau. Surat edaran ini berlaku selama 14 hari dimulai 1 hingga 14 April 2020 dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan perkembangan.

Sementara untuk akses udara, Pemkab Berau menerbitkan surat nomor 551/208/DISHUN-BRU/2020 tertanggal 28 Maret 2020 terkait pembatasan dan penghentian sementara penerbangan niaga berjadwal di Kabupaten Berau kepada seluruh manager perwakilan maskapai yang selama ini beroperasi di Bandar Udara Kalimarau.

Dari kesepakatan dalam pertemuan terbatas di Bandara Kalimarau dilakukan pembatasan penerbangan atau penghentian sementara operasional penerbangan angkutan penumpang atau transportasi udara dari dan ke Kabupaten Berau.

Penghentian dilakukan selama 14 hari sejak 1 hingga 14 April 2020. Para operator atau airlines diharapkan dapat berkoordinasi dengan kantor pusat terkait pembatasan ini. Sementara untuk unit pengelola bandara udara (UPBU) selaku penyelenggara Bandar udara tetap beroperasi sebagaimana fungsinya.

Pihak UPBU bersama Airline sdan Pemkab Berau melakukan sosialisasi bersama terkait pembatasan atau penghentian sementara penerbangan ini.

Bupati Berau Muharram usai pertemuan menjelaskan, penghentian sementara penerbangan reguler semua jurusan dilakukan berdasarkan keputusan bersama. Sementara bandara tetap beroperasi di mana jika ada penerbangan mendesak seperti angkutan logistik alat kesehatan termasuk pasien yang harus dirujuk cepat, tetap bisa dilakukan.

Begitu juga dengan akses darat dari beberapa pintu masuk ditegaskannya juga dilakukan penutupan sementara terkecuali angkutan logistik. “Jadi bagi yang ingin ke Kabupaten Berau itu bertahan sampai 14 hari ke depan, begitu juga warga Berau yang ingin keluar sementara kami minta tunda sampai nanti situasinya memang sudah aman,” jelasnya.

Penutupan sementara ini harus dilakukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat Kabupaten Berau dari penyebaran virus covid-19. Untuk diketahui hingga 29 Maret 2020 rekapitulasi penanganan Covid-19 di Kabupaten Berau tercatat orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 69 orang dengan status proses pemantauan. Pasien dalam pengawasan total 12 orang terdiri dari 8 masih dirawat dan 4 hasil lab negative. Untuk kasus terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Berau 0 kasus positif. (hms4/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bupati Berau Ingatkan Otonomi Berkelanjutan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:40 WIB

70 Persen Pekerjaan di Pemkab Berau Sudah Dilelang

Sabtu, 27 April 2024 | 08:25 WIB

APM Jenjang SD di Berau Capai 99,65 Persen

Sabtu, 27 April 2024 | 08:03 WIB

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB
X