Muharram: Kami Jalankan Instruksi Presiden

- Selasa, 31 Maret 2020 | 20:01 WIB
RAPAT PEMBAHASAN: Pemkab Berau mengundang perbankan dan industri keuangan non-bank, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden tentang penangguhan pembayaran cicilan kredit.
RAPAT PEMBAHASAN: Pemkab Berau mengundang perbankan dan industri keuangan non-bank, untuk menindaklanjuti instruksi Presiden tentang penangguhan pembayaran cicilan kredit.

TANJUNG REDEB - Baru-baru ini Presiden Jokowi mengambil keputusan memberikan penangguhan pembayaran angsuran kredit bagi ojek, sopir taksi dan nelayan yang terdampak wabah virus corona.

Selain itu, kelonggaran juga diberlakukan bagi usaha mikro kecil menengah yang memiliki kredit perbankan di bawah Rp 10 Miliar. Presiden juga memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberikan relaksasi.

Kebijakan ini pun langsung disikapi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Bupati Muharram mengundangkan perbankan serta industri keuangan non-bank untuk membicarakan kebijakan tersebut. Rapat digelar di Kantor Bupati Berau, Senin (30/3).

Dalam rapat tersebut, Muharram meminta agar bank atau pun industri keuangan non-bank memberikan kebijakan kepada para pelaku usaha dalam membayar tunggakan kredit. Mengingat situasi yang terjadi saat ini.

Di mana sebagian besar para pelaku usaha terdampak perkembangan virus Corona dalam menjalankan usahanya. "Ada beberapa yang menutup sementara usahanya, ada juga yang bisnisnya tidak lancar. Jadi perlu kebijakan untuk membantu mereka tetap eksis," ujarnya.

 

Menangapi hal tersebut, Pemimpin Cabang BNI di Tanjung Redeb, Sulaiman mengatakan, sudah ada putusan dari pihak manajemen untuk menindaklanjuti instruksi presiden tersebut. Dalam pemberian kredit ini, BNI membagi pada dua kriteria yaitu kredit sampai dengan Rp 1 miliar dan Rp 1 miliar ke atas.

"Untuk yang sampai dengan Rp 1 miliar kita beri keringanan jangka waktu hingga 12 bulan, bunga dan angsuran. Sementara yang di atas Rp 1 miliar diberi keringanan untuk jangka waktunya, bisa diperkecil hingga kembali normal situasinya.

“Namun hal ini diberlakukan setelah nasabah mengajukan permohonan ke pihaknya, setelah itu ditinjau dan evaluasi apakah memang berdampak Covid-19 ini atau tidak. Jika memang berdampak maka kebijakan tersebut berlaku," sambungnya.

Hal yang sama juga disampaikan Haris Harsono dari Bankaltimtara. Penundaan pembayaran bisa saja diberlakukan setelah dinyatakan bahwa kreditur ini mengalami gangguan keuangan akibat wabah covid-19. "Secara regulasi sudah ada diterapkan," katanya.

Kemudian Direktur Finance Syariah, Ahmad Effendi menjelaskan, kebijakan ini masih dibicarakan dijajaran manajemen. Ia menyampaikan bahwa kreditur yang ada di Finance Syariah sebanyak 156. Sementara yang bergerak di bidang wirausaha sebanyak 47.

Tentu ini akan jadi pertimbangan untuk pengambilan kebijakan keringanan pembayaran cicilan tersebut. "Bisa kami ubah selama pembayaran akad, jadi berdasarkan penghasilan bulanan saja tidak lagi pembayaran tetap," ungkapnya.

Usai pertemuan, Bupati Muharram menegaskan bahwa Berau sudah menjalankan instruksi yang disampaikan presiden. "Yang pasti ada keringanan bagi yang terkena dampak Corona ini. Namun jika tidak ada dampak bagi nasabah atau kreditur, bisa melakukan pembayaran cicilan seperti biasa," pungkasnya. (hms5/arp) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab PPU Siapkan Sembilan Zona Menarik Wisata

Jumat, 26 April 2024 | 09:23 WIB

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB
X