Bupati Berau Muharram belum memastikan apakah akan mengalihkan anggaran Pilkada Berau untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Berau. Meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan DPR RI menyepakati Pilkada Serentak 2020 ditunda dan sepakat mengalihkan anggaran pilkada untuk pandemi virus Corona (Covid-19).
Dikatakan Muharram, ia akan melihat perkembangan kondisi ke depannya. Apalagi anggaran Pilkada itu telah diserahkan kepada penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau.
Menurut Muharram, jika penundaan hanya bersifat tiga bulan, maka anggaran pilkada tidak akan dialihkan. Tetapi jika pelaksanaannya melampaui 2020, mau tidak mau anggaran tersebut akan dialihkan, dan menyusun anggaran baru untuk pilkada. “Saya lihat penundaan Pilkada 2020 ini ada tiga opsi. Yakni tiga bulan, enam bulan, dan satu tahun,” ujarnya, ketika dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Disebutkannya, jika pandemi Covid-19 mereda dalam waktu satu bulan ini, tentu ada kemungkinan pilkada bisa dilaksanakan tahun ini. Jika terus berlanjut, kemungkinan akan ditunda hingga tahun depan. “Jadi untuk anggaran pilkada saat ini tidak akan disentuh untuk menangani Covid-19,” pungkas Muharram.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau, Maulidiyah menambahkan, Pemkab Berau telah menyepakati dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Berau tahun ini. Untuk KPU Berau, menerima anggaran Rp 39 miliar. Sementara Bawaslu mendapatkan anggaran Rp 10 miliar.
“Terkait pengalihan, kami juga belum tahu. Karena masih menunggu regulasi secara nasional. Jika misalnya ada penundaan, terkait keuangannya menunggu juga,” katanya, kemarin.
“Saat ini anggaran penanganan Covid-19 di Kabupaten Berau menggunakan dana SiLPA tahun 2019. Jadi untuk mengalihkan anggaran pilkada dari kedua lembaga tersebut, sepertinya belum mengarah ke sana,” ujar Maulidiyah.
Lebih lanjut, Maulidiyah mengatakan jika terjadi penundaan, tentu kedua lembaga tersebut juga tidak akan menggunakan anggaran tersebut. (*/hmd/har)