Napi Bebas Harus Isolasi

- Jumat, 3 April 2020 | 18:57 WIB
KONFERENSI PERS: Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar konferensi pers pembebasan 21 warga binaan yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis (2/4).
KONFERENSI PERS: Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menggelar konferensi pers pembebasan 21 warga binaan yang mendapat hak asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, Kamis (2/4).

TANJUNG REDEB – Untuk antisipasi penyebaran virus Corona dalam tahanan, sebanyak 21 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb, menghirup udara bebas, Kamis (2/4).

Kepala Rutan Klas IIB Tanjung Redeb, Prayitno mengatakan, pembebasan 21 warga binaan itu merujuk Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Warga binaan yang dibebaskan, kata Prayitno, sudah memegang Surat Keputusan (SK) Asimilasi dan Integrasi. “Tapi ada mekanisme yang dipenuhi terlebih dahulu. Yakni menjalani program asimilasi dan integrasi,” kata Prayitno, kepada Berau Post, Rabu (2/4).

Dijelaskannya, dengan hak asimilasi ini, warga binaan bekerja di luar, namun tetap kembali ke rutan, dengan tujuan agar mereka bisa menyatu atau berbaur dalam kehidupan masyarakat. Sementara hak integrasi, mereka bisa bekerja di rumah seperti biasa, namun wajib lapor ke rutan. Dari rutan akan memberikan bimbingan dan pengawasan yang juga melibatkan Kejaksaan.

“Mereka juga rata-rata masih dipertimbangkan. Karena kami juga harus melengkapi terlebih dahulu administrasinya,” jelas Prayitno.

“Jadi ada mekanisme yang dilalui. Dari laporan perkembangan perilaku baik, itu juga jadi pertimbangan. Tapi jika dia melanggar aturan di sini (Rutan, Red), ya tidak bisa juga,” lanjutnya.

Karena itu, dalam hal ini pihaknya juga harus jeli dan teliti melihat kelengkapan administrasi warga binaan yang rencananya akan dibebaskan sesuai mekanisme. “Tahanan yang berjumlah 21 orang ini juga harus mengikuti aturan dalam surat pernyataan yang telah disepakati. Yakni menjalani isolasi mandiri di rumah. Jika yang bersangkutan melanggar, SK-nya kita cabut. Jadi itu tetap kami pantau,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, dari pendataan pihaknya, direncanakan sebanyak 60 warga binaan akan dibebaskan melalui asimilasi dan integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 ini. “Bahkan bisa bertambah lagi. Program ini kan berlaku hingga kondisi Covid -19 berakhir,” pungkasnya. (*/oke/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

X