Hanya Rp 85 Per Kilogram

- Selasa, 7 April 2020 | 09:54 WIB
TUAI PRO DAN KONTRA: Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Redeb yang dijepret beberapa waktu lalu.
TUAI PRO DAN KONTRA: Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Redeb yang dijepret beberapa waktu lalu.

TANJUNG REDEB – Adanya penolakan rencana kenaikan freight atau uang tambang pada pengiriman barang menggunakan peti kemas atau kontainer, dianggap Direktur Utama PT Prima Mas Nugrahi Mawan, tidak beralasan.

Disebutnya, mengenai kenaikan freight bukanlah ranah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) maupun asosiasi pedagang sembako untuk mengintervensinya. Sebab keputusan tersebut merupakan urusan internal pemilik kapal. “Karena kenaikannya di uang tambang kapal. Itu juga bukan ranahnya kami, tapi ranahnya kantor pusat,” katanya kepada Berau Post (6/4).

Pihaknya yang menjadi mitra PT Tempuran Mas (Temas), menyebut rencana kenaikan tarif antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta per kontainer. Namun hal itu disebutnya masih dalam batas kewajaran.  Sebab pria yang akrab disapa Ahong ini menyebutkan, jika kenaikan tarif mencapai Rp 2 juta per kontainer, maka jika dihitung satuan per kilo, kenaikannya tak sampai Rp 100.

Dia memberi contoh untuk pengiriman gula pasir. Dalam satu kontainer, bisa memuat sebanyak 470 karung gula pasir ukuran 50 kilogram. Sehingga jika kenaikan biaya Rp 2 juta dibagi 470 karung, maka kenaikannya hanya Rp 4.255 per karung. Dari kenaikan per karung Rp 4.255 dibagi 50 kilogram, maka kenaikan biaya per kilogramnya hanya Rp 85. “Semua itu (kenaikan freight, Red) pasti sudah diperhitungkan kantor pusat (PT Temas),” ujarnya.

Dirinya juga menolak jika rencana kenaikan ini dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang sudah masuk ke Berau. Sebab rencana kenaikan tersebut sudah diajukan sebelum terbitnya kebijakan-kebijakan pemerintah daerah mengenai pembatasan sosial terkait Corona di Berau.

“Di Berau, masalah Covid-19 ini mulai melonjak sejak 18 Maret, dan rencana kenaikan itu sudah diajukan sebelumnya. Jadi jangan dikaitkan dengan masalah Covid-19,” jelas dia.    

Dikatakan, pengiriman barang menggunakan jasa kontainer bukan sekadar untuk bahan kebutuhan pokok saja. Tapi material bangunan, pupuk dan logistik lainnya. “Semua logistik dikirim pakai kontainer. Dan itu bukan untuk kebutuhan Berau saja, Kaltara dan Kutim bagian Wahau, pengirimannya juga melalui Berau,” terang Ahong.

Disebutnya, rencana kenaikan tarif tersebut sebenarnya sudah dibahas beberapa pihak terkait termasuk perwakilan Kadin Berau. Hasil pertemuan tersebut juga ditembuskan ke Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb sebagai pembina di bidang kepelabuhanan.

Sebelumnya diberitakan, penggunaan jasa pengiriman barang menggunakan peti kemas, mengalami kenaikan harga. Kondisi itu sedikit mengusik pengurus Asosiasi Pedagang Sembako Berau.

Dikatakan Pengawas Forum Pedagang Sembako Berau Chandra, kenaikan biaya tambang kapal atau freight, bisa memicu kenaikan harga barang di Bumi Batiwakkal, khususnya kebutuhan pokok. Sementara, perekonomian masyarakat disebutnya, tengah dalam situasi sulit di tengah panemi Covid-19.

Chandra menyebutkan, kenaikan biaya pengiriman barang menggunakan kontainer atau peti kemas, mengalami kenaikan sejak akhir Maret lalu. Saat dirinya melakukan pengiriman barang dari Surabaya ke Berau menggunakan kontainer. Jika sebelumnya biaya pengiriman Rp 12,5 juta per kontainer, kini menjadi Rp 14 juta per kontainer. Itu belum termasuk biaya bahan bakar minyak (BBM) Rp 800 ribu yang ditanggung pengguna jasa. “Jadi ada kenaikan Rp 1,5 juta,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/4) lalu.

Chandra yang juga pemilik minimarket Tops Jaya tersebut menyebut, pihaknya sebenarnya bukanlah yang akan terkena imbas dari kenaikan tarif tersebut. Karena pihaknya sebagai pedagang sembako, bisa melakukan penyesuaian harga barang yang dijual ke masyarakat. “Cuma kami kan tidak mau seperti itu, konsumen yang dikorbankan,” katanya.

Rencana kenaikan tarif tersebut juga menjadi sorotan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Berau Fitrial Noor. Pria yang akrab disapa Pipit tersebut mengatakan, pihaknya akan terus menyampaikan penolakan jika mekanisme kenaikan tarif tersebut tetap dijalankan, karena dinilai tidak sesuai aturan.

Aturan yang dimaksudnya adalah, pemilik kapal harusnya lebih dulu menggelar pertemuan dengan pengguna jasa dan penyedia jasa di pelabuhan, seperti Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, Perusahaan Bongkar Muat (PBM), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) dan lainnya, untuk menyampaikan kepada pemilik kapal adanya rencana kenaikan uang tambang kapal atau freight. Ketika ada kesepakatan, baru tarifnya dinaikkan sesuai kesepakatan tersebut.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB

Itulah Hakim Progresif

Senin, 18 Maret 2024 | 09:54 WIB
X