Karena Covid-19, di Kabupaten Ini, Pemkab Beri Rp 750 Ribu Per KK

- Selasa, 7 April 2020 | 10:04 WIB
DIBERI BANTUAN: Kegiatan masyarakat yang terganggu dengan adanya pembatasan selama penanganan covid-19 akan dibantu pemerintah Rp 750 per KK per bulan.
DIBERI BANTUAN: Kegiatan masyarakat yang terganggu dengan adanya pembatasan selama penanganan covid-19 akan dibantu pemerintah Rp 750 per KK per bulan.

TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau memberikan bantuan kepada masyarakat kurang mampu terdampak pandemik Covid-19.

Selain menggratiskan tagihan air minum selama dua bulan bagi masyarakat dengan kategori A1. Pemkab Berau juga mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan uang tunai Rp 750 ribu per kepala keluarga, kepada mereka yang memang berhak untuk menerima bantuan.

Hal itu ditegaskan Bupati Berau, Muharram selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Berau melalui siaran pers yang digelar Sabtu (4/4) lalu.

Dijelaskan Bupati Berau, Muharram bantuan uang tunai ini diberikan untuk satu bulan dan disiapkan bantuan selama dua bulan. Artinya setiap kepala keluarga yang ditetapkan akan menerima bantuan setiap bulan Rp 750 ribu.

Data yang digunakan dijelaskannya adalah data yang telah tercatat di Dinas Sosial Kabupaten Berau, sebagai data warga kurang mampu. Ditambah dengan data verifikasi yang dilakukan langsung kelurahan dan pemerintah kampung melalui usulan yang disampaikan masing-masing ketua rukun tetangga.

“Jadi misalkan nanti data dari Dinas Sosial X dan data yang direkapitulasi dari kelurahan dan kampung Y, maka bantuan yang diberikan kepada warga adalah X ditambah dengan Y,” ungkapnya.

Kemudian, Muharram menegaskan kepada seluruh ketua rukun tetangga untuk memberikan data yang benar benar akurat. Jangan sampai ada warga yang betul-betul membutuhkan, namun justru tidak terdata.

Proses pendataan dan verifikasi yang dilakukan kelurahan dan kampung dibantu pemerintah kecamatan harus benar benar faktual sesuai dengan kondisi dari keluarga yang diusulkan menerima bantuan.

“Jadi ini peran Ketua RT untuk benar benar melakukan pendataan bagi masyarakat yang memang harus mendapat bantuan,” jelasnya.

Selain itu, bantuan ini dikatakannya juga diberikan kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak atas kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat, selama penanganan Covid-19 dilakukan.

Seperti pedagang di sepanjang Tepian Sungai Segah yang terpaksa harus dihentikan, tentu mendapat perhatian pemerintah dengan memberikan bantuan sosial ini. Termasuk juga di beberapa tempat lain yang memang terganggu dengan adanya Covid-19.

“Jadi dengan data yang telah terverifikasi akan kita cairkan segera dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegasnya.

Pemkab Berau telah mengalokasi anggaran dalam upaya penanganan Covid-19. Tidak hanya untuk memaksimalkan penanganan pencegahan dan mengoptimalkan sarana prasarana medis. Pemkab Berau juga mengalokasikan anggaran untuk memberikan bantuan sosial membantu masyarakat yang membutuhkan. (hms4/arp)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

30 Sekolah SD di PPU Jadi Sampel Survei Kemenkes

Selasa, 23 April 2024 | 15:09 WIB

Jatah Bertambah, Berau Dapat 161 Jamaah

Senin, 22 April 2024 | 14:30 WIB
X