Langsung Lapor Lurah, Bagi Pelayanan yang Bersifat Darurat

- Kamis, 9 April 2020 | 13:47 WIB
Nazaruddin
Nazaruddin

SAMBALIUNG – Camat Sambaliung, Nazaruddin memastikan pelayanan masyarakat di kantor kecamatan dan kelurahan telah ditiadakan hingga 14 April mendatang. Namun, untuk yang sifatnya darurat, bisa segera melapor ke lurah atau kepala kampung.

Ia menjelaskan, peniadaan pelayanan di kantor merupakan tindak lanjut dari imbauan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui surat edaran beberapa waktu lalu. Di mana para staf kecamatan maupun kelurahan, diminta bekerja di rumah untuk mengurus administrasi kantor maupun pekerjaan lainnya.

“Ini sesuai dengan yang diperintahkan pak bupati, supaya terhindar dari perkumpulan masyarakat, terkecuali puskesmas,” katanya kepada Berau Post, Rabu (8/4).

“Tetapi jika itu bersifat darurat, warga bisa segera menghubungi kepala kampung. Seperti mengurus surat pengobatan atau surat kurang mampu,” sambungnya.

Saat ini, ia menerangkan pihaknya tengah disibukkan mendata warga yang berhak mendapat bantuan stimulan dari pemerintah sebesar Rp 750.000 per kepala keluarga (KK). Bantuan ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang terkena dampak dari Covid-19.

“Namun pendataan itu belum selesai, karena masih ada kampung yang belum memberikan data-data yang dibutuhkan,” terangnya.

Lebih lanjut, mantan camat Teluk Bayur ini juga mengingatkan masyarakat agar tidak berkumpul di satu titik. Dan tetap menerakan social distancing atau menjaga jarak antara satu dengan yang lainnya. “Serta selalu menjaga pola hidup sehat,” tuturnya. (*naw/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Area GOR Tapis Akan Dipasang PJU

Selasa, 19 Maret 2024 | 14:40 WIB

Kuota Haji Kutim Hanya 173 Orang

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:45 WIB

42 Pelaku Balap Liar di Kutai Timur Diamankan

Selasa, 19 Maret 2024 | 13:15 WIB

Disediakan Duit Rp 800 Juta untuk Tugu PKK Bontang

Selasa, 19 Maret 2024 | 08:15 WIB

Kapolda-Pangdam  Blusukan Salurkan Bansos

Senin, 18 Maret 2024 | 19:42 WIB
X