Termakan Usia, Jembatan Jangan Dipaksa

- Senin, 13 April 2020 | 19:39 WIB
BUKAN LINTASAN KENDARAAN BERAT: Sebuah kendaraan pengangkut peti kemas saat melintasi jembatan Gunung Tabur, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Jembatan Sambaliung jadi satu-satunya akses darat yang menghubungkan wilayah pesisir selatan dengan ibu kota kabupaten.
BUKAN LINTASAN KENDARAAN BERAT: Sebuah kendaraan pengangkut peti kemas saat melintasi jembatan Gunung Tabur, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Jembatan Sambaliung jadi satu-satunya akses darat yang menghubungkan wilayah pesisir selatan dengan ibu kota kabupaten.

TANJUNG REDEB – Kebijakan Bupati Berau Muharram untuk memusatkan aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan, diapresiasi Ketua DPRD Berau Madri Pani.

Menurut Madri, memusatkan aktivitas bongkar muat peti kemas atau kontainer di pelabuhan, secara tidak langsung akan meminimalisasi potensi kerusakan jalan-jalan di perkotaan. Bukan sekadar jalan, namun yang paling penting untuk diperharikan, adalah keberadaan dua jembatan yang menghubungkan Tanjung Redeb dengan Gunung Tabur dan Sambaliung.

Disebutnya, kedua jembatan tersebut sudah cukup termakan usia. Sehingga jangan dipaksa untuk menjadi lintasan kendaraan bertonase besar, terutama pengangkut peti kemas. Makanya, sangat penting untuk membuat aturan yang melarang mobilisasi kendaraan pengangkut peti kemas melintasi kedua jembatan tersebut.

Dirinya menerangkan, jalan yang ada di Kabupaten Berau hanya Kelas 3C dengan bobot kendaraan yang boleh melintas maksimal 8 ton. “Jadi saya juga meminta agar barang yang dikirim menggunakan kontainer itu harus dibongkar di dalam pelabuhan, tidak lagi melintas atau berlalu lalang di jalan, apalagi kalau sampai melintasi jembatan,” katanya kepada Berau Post.

Dengan memusatkan aktivitas bongkar muat di pelabuhan, secara tidak langsung akan meningkatkan pendapatan buruh yang tergabung dalam Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM), karena meningkatnya volume pekerjaan. Begitu juga dengan sopir-sopir truk yang menjadi sarana pilihan untuk mendistribusikan barang dari pelabuhan ke masyarakat.

“Intinya, jika ingin melintasi jembatan itu jangan memakai kontainer, barang tersebut bisa di bawa dengan truk-truk kecil agar aktivitas pengiriman juga bisa berjalan,” sambungnya.

Madri pun mengimbau kepada para pengusaha dan instansi terkait, yakni Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan umum dan Penataan Ruang (DPUPR), serta Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Tanjung Redeb, untuk mengawal dan mematuhi kebijakan bupati tersebut. 

“Ini untuk kepentingan bersama, terutama masyarakat Berau secara keseluruhan. Karena jika memaksakan mobilisasi truk pengangkut kontainer melintasi jalan apalagi jembatan, masyarakat juga yang paling banyak merasakan dampaknya,” kata politikus Partai NasDem itu.

“Apalagi kalau terjadi apa-apa dengan jembatan yang memang sudah termakan usia. Bisa lumpuh perekonomian sebagian besar masyarakat, karena dua jembatan yang ada di kota ini, sudah menjadi urat nadi perekonomian juga,” pungkasnya. (*/aky/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X