Jaksa Tunggu Tahap II

- Selasa, 14 April 2020 | 18:09 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Berkas perkara kasus penikaman istri siri hingga tewas dengan tersangka Nawir alias Nabire (63), dianggap lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono mengatakan, berkas itu dianggap lengkap sejak dua pekan lalu, setelah penyidik Reskrim Polres Berau melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. “Sudah lengkap setelah diperiksa tim JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Andie, Senin (13/4).

Surat P21 (berkas lengkap) itu sudah dikirim ke penyidik dan selanjutnya menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II). Namun menurut Andie, hingga saat ini belum ada dilakukan tahap II oleh penyidik. “Jadi kami tinggal menunggu segera dilaksanakan agar secepatnya bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb,” katanya.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Teluk Bayur Iptu Nurhadi mengaku bahwa berkas tersebut siap dilimpahkan. Namun pelimpahan belum bisa dipastikan dalam waktu dekat karena situasi pandemi virus Corona. “Surat P21 memang sudah kami terima. Tapi kami juga menunggu kesiapan pihak kejaksaan untuk pelaksanaan tahap II karena situasi masih lockdown,” kata Nurhadi, kemarin.

Sebelumnya, berkas perkara Nabire sempat dikembalikan karena pihak jaksa menilai berkas tersangka yang nekat menikam istrinya hingga 17 tusukan itu belum lengkap. Penelitian berkas yang dilakukan tim jaksa baik dari segi materiil menurutnya belum memenuhi unsur. Mulai dari barang buktinya, termasuk keterangan saksi-saksinya dianggap jaksa masih kurang. Pengembalian berkas kepada penyidik sudah disertakan dengan petunjuk-petunjuk jaksa. Berkas itu nantinya bisa disempurnakan dan segera dilimpahkan kembali ke jaksa dengan waktu 14 hari. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X