Terdakwa dan JPU Tempuh Upaya Banding

- Rabu, 15 April 2020 | 18:35 WIB
SIDANG PUTUSAN: Empat terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sebelum mewabahnya virus Corona di Kabupaten Berau.
SIDANG PUTUSAN: Empat terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb sebelum mewabahnya virus Corona di Kabupaten Berau.

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau menyatakan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, yang menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap empat terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram (kg). Upaya ini diambil setelah pihak terdakwa menyatakan banding lebih dulu.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Berau, Jufri, melalui Kasi Pidana Umum, Andie Wicaksono mengatakan, untuk perkara ini pihaknya juga mengambil langkah upaya hukum banding. Hal itu sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan sebagai tindak lanjut sikap dari pihak terdakwa.

“Sikap ini diambil tim JPU setelah berkoordinasi dengan pimpinan, karena sebelumnya wajib melaporkan dulu sebelum menentukan sikap,” ujarnya, kemarin.

“Di persidangan para terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan membenarkan keterangan para saksi sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pada intinya kami tetap pada tuntutan,” lanjutnya.

Dikonfirmasi terpisah, Abdullah, Penasihat Hukum Terdakwa, mengaku keempat kliennya (Ponda, Asdar, Ridha dan Salman) sudah lebih dulu meminta untuk menempuh upaya hukum banding, sejak Kamis (2/4) yang diajukannya ke pengadilan. Itu setelah berselang sidang putusan pada Selasa (31/3) lalu melalui sidang online yang diterapkan sejak masa pandemi Covid-19 ini. Sikap ini diambil kata Abdullah, untuk meminta keringanan hukuman yang dijatuhkan kepada empat terdakwa, yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

“Terlebih keempatnya sudah menyesali perbuatannya. Risiko upaya hukum ini sudah saya sampaikan juga, itu setelah berkoordinasi dengan para terdakwa,” tegas Abdullah.

 

Untuk diketahui, para terdakwa tersangkut kasus penyalahgunaan sabu-sabu 6 kg. Sabu ini berasal dari Tawau, Malaysia. Kemudian diantar oleh seseorang menggunakan kapal hingga masuk ke Teluk Bayur melalui Sungai Segah. Dari pengakuan tersangka, kurir hanya menerima di pinggiran laut daerah Berau. sementara yang membawa dari Tawau kepada mereka, belum diketahui identitasnya.

Direncanakan, 6 kg sabu-sabu itu akan diedarkan di Samarinda dan sebagian ke Sulawesi. Total ada enam bungkus berisikan sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh petugas dalam kasus ini. Masing-masing bungkus memiliki berat satu kilogram. Diperkirakan, semua narkoba ini bernilai hampir Rp 9 miliar, dengan mengikuti harga pasaran di Kaltim.

Saat menjadi saksi mahkota atau saling bersaksi pada sidang lanjutan, dari kesaksian terdakwa Ponda, Ridha, Salman dan Asdar, terungkap bahwa para terdakwa bukan kali pertama melakukan tindak pidana tersebut. Bagi terdakwa Ponda sudah sering menerima tawaran mengantarkan barang haram dari Anggi, yang saat ini masih menjadi DPO (daftar pencarian orang). Bahkan keduanya saling mengenal dan sempat bertemu ketika akan kembali melancarkan bisnis haram itu.

Begitu juga bagi Asdar. Bukan sekali ini saja melakukan pengantaran sabu-sabu dari Anggi kepada pemesan. Sedangkan Ridha meski hanya sebagai supir yang bertugas menjemput barang haram tersebut bersama Ponda, juga ikut bersama-sama melakukan aksi peredaran narkotika.

Selain itu, para terdakwa ini juga sudah sempat meminta uang transportasi kepada Anggi untuk melancarkan aksinya. Seperti terdakwa Ponda meminta Rp 3 juta agar bisa berangkat dari Kampung asalnya, Sulawesi menuju Berau. Menurut pengakuan baik Ponda dan Asdar, mereka sudah pernah dibayarkan upah dengan jumlah besar. Karena merasa masih aman dan belum tertangkap sebelumnya, sehingga kembali menerima tawaran Anggi untuk mengantarkan barang haram tersebut.

Namun keempat terdakwa ini belum sempat menerima upah yang jumlahnya cukup besar dari pemilik sabu-sabu. Nilainya bervariasi sesuai tugasnya masing-masing. Ponda, Asdar dan Salman dijanjikan bayaran Rp 50 juta. Sedangkan Ridha akan mendapatkan Rp 30 juta. (mar/har)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X