Dua Perkara Prostitusi Siap ke Meja Hijau

- Minggu, 19 April 2020 | 00:35 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Perkara prostitusi yang melibatkan empat anak di bawah umur, dengan tersangka AG (34) menunggu jadwal persidangan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Andie Wicaksono mengatakan, berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan 7 April lalu. “Masih menunggu jadwal sidangnya,” ujarnya.

Dijelaskan Andie, perkara ini terungkap setelah polisi  menemukan tersangka AG dengan korban di salah satu cafe di kawasan Jalan Pulau Derawan, 24 Januari lalu. Dari hasil pengembangan polisi, diketahui ada empat remaja wanita di bawah umur yang dipasarkan oleh pelaku untuk teman kencan dan teman karaoke.

Oleh muncikari, korban dijanjikan pekerjaan di sebuah cafe untuk menemani tamu dengan harga bervariasi, mulai Rp 300 ribu sampai Rp 1 juta. Sementara muncikari AG mendapatkan Rp 200 ribu.

Bahkan dia menawarkan anak di bawah umur itu menjadi pekerja seks melalui media sosial atau langsung melalui telepon. Keempat korbannya ditampung di kontrakan tersangka. Aksinya itu sudah berjalan sebulan sebelum ditangkap. Dari tersangka, polisi menyita uang Rp 1 juta dan telepon genggam.

Sementara, kasus prostitusi online lainnya dengan muncikari berinisial YT, warga Sambaliung disebut Andie tinggal menunggu tahap II. Pihaknya menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap (P21) Senin (13/4) lalu.

Kasus yang melibatkan seorang IRT berinisial YI (20) ini sudah diteliti tim JPU dan sudah sesuai petunjuk jaksa. “Kami terima berkas dari penyidik 2 April lalu. Setelah kami periksa berkasnya hari ini (kemarin, Red) kami anggap P21. Selanjutnya segera kami kirim ke penyidik agar tahap II bisa dilaksanakan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.  

YI sendiri diamankan di salah satu hotel di kawasan Tanjung Redeb, 8 Januari lalu. Dari pengakuan YI, dia mendapat pekerjaan dari YT. Dengan modus sebagai pemandu karaoke keluarga. Ketika diamankan, YI baru akan melayani tamunya. Selain menyediakan layanan sekali kencan bertarif Rp 1,9 juta, YI melalui YT juga menyediakan layanan long time dengan tarif minimal Rp 3 juta. Dalam perkara ini, YT tidak ditahan oleh penyidik, dan hanya diminta wajib lapor. (mar)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rp 11 M untuk Perbaikan Jalan Sungai Buntu

Selasa, 16 April 2024 | 17:15 WIB

Arus Balik Lewat Laut di Samarinda Menurun

Selasa, 16 April 2024 | 17:00 WIB

Di Kutai Barat, Pertalite Lebih Mahal dari Pertamax

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB

BKPSDM Balikpapan Pantau Hari Pertama Kerja

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB

Tim Respons Brimob Padamkan Karhutla

Selasa, 16 April 2024 | 12:15 WIB

Tabrak Truk, Pengemudi Motor di Bontang Meninggal

Selasa, 16 April 2024 | 09:04 WIB

Krisis BBM di Kutai Barat Dipicu SPBU Terbakar

Senin, 15 April 2024 | 18:15 WIB

Penumpang Mudik dari Bontang Masih Tinggi

Senin, 15 April 2024 | 17:00 WIB
X