Jaksa Bacakan Tuntutan Pekan Ini

- Selasa, 21 April 2020 | 11:03 WIB
Andie Wicaksono
Andie Wicaksono

TANJUNG REDEB – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Berau memastikan tuntutan terhadap Amirullah (26), terdakwa kasus pencabulan keponakannya yang masih berusia 16 tahun, dibacakan pekan ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau Andie Wicaksono mengatakan, perkara ini telah masuk agenda pembacaan tuntutan yang akan digelar Kamis (23/4) nanti, melalui sidang online.

Dikatakannya, sejak Kamis (16/4) lalu, sidang dakwaan digelar. Kemudian dilanjutkan sidang saksi-saksi dengan menghadirkan empat saksi dari pihak keluarga korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Berau. Keterangan saksi dinilai sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam berkasnya.

“Artinya bisa memperkuat bukti bahwa terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang disangkakan,” jelasnya.  

Dalam BAP, terdakwa telah mengakui melakukan perbuatannya. Namun, dalam persidangan mendengarkan keterangan terdakwa, yang bersangkutan memungkiri perbuatannya. “Terdakwa memang punya hak ingkar, jadi tidak masalah. Justru ini menjadi alasan yang bisa memberatkan terdakwa karena berbelit-belit saat persidangan,” tegasnya.

Dikatakan Andie, terdakwa Amirullah didakwa dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal bisa 15 tahun pidana penjara,” kata Andie.

Terpisah, Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengatakan, jika jaksa sudah membacakan tuntutan terhadap kliennya, pihaknya sudah mempersiapkan nota pembelaan atau (pledoi). “Tentu itu setelah mempelajari tuntutan JPU,” katanya.

Dalam hal ini, terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan di persidangan. Ia juga tak memungkiri jika kliennya tidak mengakui perbuatannya. “Ya, terdakwa mengelak. Namun yang pasti kami bakal meminta keringanan atas tuntutan yang diberikan pihak JPU nanti,” ucap Abdullah.

Untuk diketahui, sejak Maret 2020 lalu, perkara ini sudah tahap II. Pelaku diamankan pihak kepolisian, pada 3 Februari 2020 di rumahnya, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Menurut pemeriksaan polisi, aksi bejat sang paman dilakukan sejak Agustus 2019 lalu, dan sudah terjadi beberapa kali.

Awal mula kejadian, korban tengah tidur. Kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban. Korban sempat melawan, namun diancam oleh pelaku. Karena ketakutan, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan kejadian ini terus terulang hingga 27 Januari 2020.

Korban memang tinggal serumah dengan pelaku. Selama dua tahun pelaku melakukan perbuatannya itu kepada keponakannya sendiri. Karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan tak pantas dan selalu diancam oleh pelaku, korban pun bercerita kepada temannya. Merasa tidak tega, teman korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban.

Dari pengakuan pelaku, dia tertarik dengan korban. Meskipun berstatus keluarga, namun pelaku tidak bisa menahan hasrat bejatnya. Pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya dengan berbagai ancaman. Termasuk akan memberitahukan kepada orang lain mengenai perbuatan mereka. (mar/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dishub PPU Desak Pemprov Bangun Terminal Tipe B

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X