TANJUNG REDEB - BPJAMSOSTEK siap memberikan pelayanan terbaik di tengah pandemi Covid-19. Meski diprediksi akan terjadi gelombang klaim JHT (Jaminan hari Tua) akibat tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif mengatakan, telah mempersiapkan infrastruktur pelayanan yang mengakomodir pengajuan klaim JHT di tengah kondisi pandemi.
Salah satunya melalui Lapak Asik yang merupakan singkatan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Di mana melalui protokol Lapak Asik, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang, cukup mendaftar via online. Sehingga mempermudah peserta serta dapat memutus penyebaran virus.
“Mekanisme dan tahapannya juga lebih sederhana, namun tetap mengedepankan keamanan melalui konfirmasi validitas data peserta,” katanya.
Dengan protokol ini, peserta pun dapat menghemat waktu dengan tidak harus datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK. Seperti yang biasa dilakukan sebelumnya.
Untuk mengajukan klaim JHT dengan Protokol Lapak Asik, di antaranya melakukan registrasi melalui situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pilih tanggal, waktu pengajuan, dan kantor cabang yang terdekat.
Kemudian, scan atau pindai semua dokumen yang dipersyaratkan, termasuk formulir klaim JHT yang sudah terisi lengkap. Lalu kirimkan dokumen tersebut melalui email kantor cabang tujuan yang dipilih.
Kirimkan dokumen yang sudah dipindai itu paling lambat H-1 sebelum tanggal pengajuan. Setelah email diterima, informasi akan diberikan melalui pesan singkat mengenai waktu serta identitas petugas BPJAMSOSTEK yang nantinya akan menghubungi peserta melalui panggilan video (video call).
“Siapkan seluruh dokumen asli yang harus ditunjukkan saat dihubungi melalui panggilan video. Dan jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT akan ditransfer ke rekening bank milik peserta,” jelasnya.
Meski begitu, Krishna menerangkan terdapat hal-hal yang mesti diperhatikan. Seperti kelengkapan dokumen, tenggat waktu pengiriman dokumen dan keberadaan peserta saat dihubungi melalui panggilan video.
“Ketersediaan dokumen asli saat proses verifikasi juga harus dipastikan agar proses pengajuan klaim JHT berjalan dengan lancar,” sebutnya.
Tak lupa, dirinya mengingatkan agar peserta yang melakukan klaim JHT dapat mengikuti prosedur yang berlaku. Agar menghindari pihak tidak bertanggung jawab memanfaatkan untuk melakukan tindakan fraud, seperti pencairan fiktif dana JHT.
“Maka dari itu, proses verifikasi, meskipun tanpa tatap muka, akan tetap dijalankan sesuai prosedur,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Bunyamin Najmi menambahkan, instruksi pelaksanaan Protokol Lapak Asik ini sudah dijalankan pihaknya sejak 23 Maret 2020 di Kantor Cabang Berau.