Rutan Perpanjang Sistem Jenguk Online

- Sabtu, 25 April 2020 | 12:29 WIB
DIPERPANJANG: Salah seorang warga binaan Rutan Klas IIB Tanjung Redeb berbincang dengan keluarganya melalui sistem online. Kebijakan itu pun diperpanjang, seiring terus bertambahnya warga positif corona di Bumi Batiwakkal.
DIPERPANJANG: Salah seorang warga binaan Rutan Klas IIB Tanjung Redeb berbincang dengan keluarganya melalui sistem online. Kebijakan itu pun diperpanjang, seiring terus bertambahnya warga positif corona di Bumi Batiwakkal.

TANJUNG REDEB – Pandemi corona masih berlanjut, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Tanjung Redeb perpanjang peniadaan jam besuk. Hal itu diutarakan Kepala Rutan Prayitno, belum lama ini.

“Karena wabah Covid-19 ini semakin meningkat maka kami memperpanjang sistem jam besuk menggunakan layanan video call. Perpanjangan ini tidak kami batasi, kami lihat perkembangan wabah ini,” katanya.

Layanan kunjungan online ini kata dia sangat mudah dilakukan. Keluarga warga binaan hanya perlu mendaftar di bagian pelayanan Rutan Tanjung Redeb. Layanan video call dibuka pada pukul 09.00 Wita sampai 17.00 Wita.

“Layanan kunjungan online ini tidak dipungut biaya,” katanya. “Tapi durasinya kami batasi 5 sampai 10 menit. Karena kami keterbatasan alat,” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bagi keluarga yang ingin mengirim makanan kepada warga binaan, masih diperbolehkan. Asalkan makanan dititipkan kepada petugas jaga.

“Jika hanya menitipkan makanan saja bisa di titipkan kepada petugas kami dan nanti ada yang memberikan kepada warga binaan tersebut,” pungkas Prayitno.

Seperti diketahui, Rutan Klas II B Tanjung Redeb sudah mulai memberlakukan besuk dengan sistem online itu sejak 20 Maret lalu. Namun sebelumnya hanya diberlakukan selama 14 hari. (*/aky/sam)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X