Antisipasi Pemudik, Berau Tutup Akses Udara, Laut dan Darat

- Sabtu, 25 April 2020 | 12:39 WIB
TUTUP PENERBANGAN: Operasional penerbangan komersial di Bandara Kalimarau dihentikan sementara, mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
TUTUP PENERBANGAN: Operasional penerbangan komersial di Bandara Kalimarau dihentikan sementara, mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. Kebijakan ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.

TANJUNG REDEB - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idulfitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pemerintah Kabupaten Berau pun telah mengimplementasikan peraturan menteri perhubungan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Abdurrahman mengatakan, peraturan tersebut berlaku sejak 24 April hingga 1 Juni mendatang. Apa yang sudah diatur dalam permenhub itu tentu akan diterapkan di wilayah Kabupaten Berau. Menurutnya, langkah ini sudah tepat untuk menekan penyebaran virus corona.

“Di Berau sebenarnya sudah dilaksanakan pembatasan juga. Jadi adanya peraturan menteri ini, jalur udara, laut, dan darat sudah ditutup,” kata Abdurrahman.

Namun, penutupan jalur masuk ke wilayah Kabupaten Berau lanjutnya, hanya berlaku untuk manusia. Sementara barang logistik dan kebutuhan pokok tetap diperbolehkan masuk. “Tapi ada pemeriksaan juga. Jalur laut misalnya, kapal-kapal tentu akan diperiksa dengan teliti,” katanya.

Begitu juga jalur darat, di mana ada tiga akses masuk ke wilayah Berau. Yakni akses masuk melalui Kecamatan Kelay, yang terhubung dengan beberapa daerah di Kalimantan Timur, seperti Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur. Sementara akses melalui Kecamatan Gunung Tabur menghubungkan dari wilayah Provinsi Kalimantan Utara, dan akses masuk Kecamatan  Batu Putih yang terhubung dengan Sangkulirang (Kutim).

“Kalau melihat situasi, akses keluar masuk melalui jalur laut dan darat akan diperketat. Karena akan lebih banyak dilalui. Kalau lewat udara tentu biayanya lebih besar,” ujarnya.

Meskipun Berau masuk zona merah dengan 7 kasus positif Covdi-19 saat ini, namun menurut Abdurrahman, Berau masih belum terlalu rawan. “Tetapi untuk mengantisipasi adanya pergerakan keluar masuk manusia di wilayah Berau, baik itu pemudik ataupun pendatang, tetap perlu memperketat jalur perbatasan. Titik pantau tentu akan ditingkatkan dengan kerja sama instansi terkait lainnya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Bandara Kalimarau Bambang Hartato juga mengaku siap menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut. Dia mengatakan bahwa operasional penerbangan untuk komersial di Bandara Kalimarau dihentikan sementara mulai 24 April sampai 1 Juni 2020. “Sesuai regulasi yang diizinkan hanya untuk penerbangan kargo dan angkutan medis atau obat,” katanya. “Jadi bandara dan Airnav tetap beroperasi seperti biasa,” lanjutnya.

Sementara itu, pihak maskapai Garuda dan Wings Air enggan menanggapi lebih jauh terkait penutupan penerbangan komersial ini. Branch Manager Sriwijaya Air, Presley Sumantri menuturkan akan menuruti dan melaksanakan Peraturan Menteri Perhubungan itu. “Kami mengikuti arahan dari pemerintah,” ungkapnya. “Terkait karyawan, apakah dirumahkan atau tidak, masih akan dikaji terlebih dahulu. Saat ini masih bekerja seperti biasa,” pungkasnya. (*/hmd/har)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

X