TANJUNG REDEB – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mengingatkan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) agar mematuhi protokol kesehatan dalam melayani pembeli. Khususnya para pedagang yang menjual takjil.
Hal ini seiring dengan adanya surat edaran dari Bupati Berau bagi pelaku UMKM di tengah pandemi Covid-19. Di mana para pedagang harus menerapkan pysical distancing atau jaga jarak minimal 1 meter.
"Pedagang juga diminta untuk bertanggung jawab agar tidak terjadi kerumunan orang di tempat jualannya," Kata Kepala Diskoperindag Berau, Wiyati kepada Berau Post, Selasa (28/4).
Selain itu, para pedagang maupun pembeli pun diwajibkan untuk memakai masker. Hal ini bertujuan menekan dan memutus penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.
Pedagang juga turut diminta agar tidak melayani pembeli yang ingin makan di tempat. “Kemudian kami juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu menjaga kebersihan. Jika memungkinkan bisa menyediakan handsanitaizer," terangnya.
“Serta kalau bisa sediakan juga tempat pencucian tangan di sekitar areal mereka berjualan," lanjut mantan Kepala Dinas Perpustakaan ini.
Perihal tindakan kepada pelaku UMKM yang tidak melaksanakan protokol kesehatan ini. Sesuai dengan surat edaran bupati Berau, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Peraja (Satpol PP) sebagai pihak yang berwenang. (*oke/arp)