Terdakwa dan JPU Ajukan Kasasi

- Kamis, 30 April 2020 | 10:07 WIB
Mosez Sahat Reguna
Mosez Sahat Reguna

TANJUNG REDEB – Terdakwa perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan Boiler Unit IV Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Lati, Chairuddin Noor, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), setelah upaya banding yang diajukannya ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim tidak membuahkan hasil.

Menyikapi kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Indo Pusaka Berau (IPB) selaku pengelola PLTU Lati, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Berau Mosez Sahat Reguna, memastikan pihaknya juga mengambil langkah yang sama.

Dikatakan Mosez, putusan Majelis Hakim PT Kaltim telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda, yang memvonis terdakwa selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. “Sejak putusan (Banding) ini turun, pihak terdakwa kemudian mengajukan kasasi, mengetahui hal itu kami pun mengambil sikap yang sama,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media ini, kemarin (29/4).

Menempuh kasasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang saat itu menuntut terdakwa 10 tahun 6 bulan penjara. “Memori kasasi sudah kami kirim,” jelasnya.

Dengan upaya hukum lanjutan yang diajukan kedua pihak, maka perkara dugaan tipikor tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Disebutnya, bahkan jika kedua pihak nantinya masih sama-sama belum puas terhadap putusan Mahkamah Agung, masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh yakni permohonan peninjauan kembali (PK) dengan ketentuan mengajukan bukti baru.

Untuk diketahui, terdakwa Chairuddin divonis 8 tahun penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan, oleh Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda, melalui sidang putusan 14 November 2019 lalu.

Pengadilan juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,8 miliar. Sebagaimana kerugian negara yang dibuktikan oleh penuntut umum di persidangan. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti yang dibebankan dalam tempo sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut kepada negara.

Menurut sudut pandang Jaidun sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak ada bukti-bukti yang bisa membuktikan bahwa ada nilai Rp 14,8 miliar yang dikorupsi kliennya. “Sudut pandang jaksa tentu berbeda. Artinya bagaimana orang-orang terbukti. Tidak bagi kami, di mana orang yang dijatuhkan vonis oleh hakim itu dengan seadil-adilnya,” jelasnya. (mar/udi)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X