Tingkatkan SDM di Berau

- Jumat, 1 Mei 2020 | 14:36 WIB
SERTIFIKASI TENAGA KERJA: DPUPR Berau akan melakukan percepatan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi di Berau.
SERTIFIKASI TENAGA KERJA: DPUPR Berau akan melakukan percepatan sertifikasi bagi tenaga kerja konstruksi di Berau.

TANJUNG REDEB – Dalam meningkatkan tenaga kerja terampil konstruksi di Bumi Batiwakkal-sebutan Berau. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau melakukan percepatan sertifikasi tenaga kerja terampil konstruksi (Pesta Aksi) di Berau.

Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Pemukiman Penataan Bangunan dan Jasa Konstruksi (P3BJK), DPUPR Berau, Ismiyanto mengatakan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dijelaskan setiap tenaga kerja konstruksi wajib bersertifikat kompetensi kerja.

Hal inipun juga sejalan dengan fungsi dan tugas DPUPR dalam hal penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan di bidang jasa konstruksi.

“Sejak 2019, pengembangan SDM telah ditetapkan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional. Sehingga percepatan ini harapannya bisa mewujudkan visi dan misi Kabupaten Berau 2019–2021 yang tertuang dalam RPJMD Berau,” katanya kepada Berau Post.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Berau nomor 294, tertanggal 27 April 2020 tentang Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Terampil Bidang Konstruksi.

Melalui surat keputusan tersebut, ia menjelaskan, pemerintah memiliki tujuan menetapkan standar dan ketentuan wajib dipatuhi semua pihak terkait. Serta menciptakan tenaga terampil konstruksi yang memiliki sertifikasi terampil konstruksi sesuai ketentuan yang ditetapkan.

“Bukan hanya itu, tujuan lainnya untuk meningkatkan profesionalisme tenaga terampil konstruksi. Sehingga memberikan konstribusi yang berkualitas,” terangnya.

Lanjut Ismiyanto, percepatan ini juga turut meningkatkan tugas dan fungsi melalui penyelenggaraan, pembinaan dan pengawasan di bidang jasa konstruksi.

Dengan begitu, pengguna jasa dan penyedia jasa pun wajib menggunakan tenaga kerja terampil konstruksi besertifikat dalam menjalankan kegiatan. “Setiap lembaga dan pekerja yang telah besertifikat mandiri harus wajib lapor juga,” tuturnya.

Dalam upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja terampil konstruksi. Ia menjelaskan pihaknya turut melibatkan asosiasi jasa konstruksi, perusahaan swasta lainnya, Sekolah Menengah Kejuruan, Balai Latihan Kerja hingga Organisasi Perangkat Daerah Teknis lainnya di Kabupaten Berau.

“Upaya percepatan sertifikasi tenaga kerja konstruksi terampil ini akan dilakukan melalui metode On Site Trainning (OST), yaitu pelaksanaan pelatihan di lokasi perkerjaan,” katanya.

Perihal jangka menengah hingga jangka panjang, Ismiyanto mengungkapkan, ke depan akan dibentuk lembaga atau balai pelatihan sertifikasi tenaga kerja konstruksi di lingkungan Kabupaten Berau.

Sehingga, semakin mudah untuk menciptakan pembinaan dan peningkatan kualitas jasa konstruksi di Berau. Di samping itu juga, akan dapat menunjang pemenuhan data melalui program Sistem Informasi Pembinaan Jasa Konstruksi (SIPJAKI) di Kabupaten Berau, yang berbasis Website.

“Implementasi percepatan sertifikasi tenaga kerja terampil konstruksi akan dilanjutkan dengan membuat peraturan kepala daerah. Harapannya semua pihak bisa mendukung,” tuturnya. (mar/adv/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X