Ketua RT Wajib Mendata Ulang

- Sabtu, 2 Mei 2020 | 02:43 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Penyerahan dana bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama yang dialokasikan dari APBD Berau kepada 13 kecamatan telah dirampungkan. Total anggaran yang telah disalurkan untuk 15.466 kepala keluarga (KK) terdampak pandemi virus corona ini mencapai Rp 11.599.500.000.

Bupati Berau Muharram menyebutkan, jika pada penyaluran tahap pertama masih ada warga terdampak Covid-19 belum masuk daftar penerima, maka akan diselesaikan pada tahap kedua Mei nanti. Karena itu, lanjut Muharram, ketua RT wajib melakukan pendataan ulang. “Kalau layak dapat bantuan, kami berikan. Pembayarannya didobel April dan Mei,” kata Muharram, kemarin (1/5).

Pemkab Berau pun akan mengalokasikan anggaran untuk mengakomodasi warga yang belum terdata di wilayah kelurahan. Sementara bagi masyarakat kampung, bisa menggunakan alokasi dana kampung (ADK) di masing-masing kampung. Bupati akan mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penggunaan ADK untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.   “Nominalnya sama, didobel dua bulan juga. SK-nya segera dibuatkan,” jelas Muharram.

Dia juga menjelaskan, bantuan tunai dari Pemkab Berau yang bersumber dari APBD khusus untuk masyarakat terdampak. Sementara untuk masyarakat kurang mampu di luar penerima program keluarga harapan (PKH) dan sembako, bantuannya dialokasikan dari APBN.

Informasi yang diterima Muharram, ada sekitar 2.185 KK penerima bantuan dari APBN. Bagi masyarakat yang sudah masuk data penerima bantuan dari pemerintah pusat, lanjut Muharram, tentu tidak masuk dalam daftar penerima bantuan dari pemerintah daerah. “Jadi tidak ada data yang tumpang tindih. Besaran bantuan yang dari pusat Rp 600 ribu per KK, selama tiga bulan,” jelas Muharram.

Agar tidak terjadi polemik pada penyaluran BLT tahap dua nanti, Muharram memberikan panduan kepada ketua RT, lurah maupun camat terkait kriteria penerima BLT. Diantaranya, keluarga penerima telah berdomisili minimal satu tahun di lingkungan tersebut. Selain itu, keluarga yang kekurangan penghasilan karena usahanya terdampak Covid-19, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan.

 “Misalnya, usaha yang omzetnya diperoleh secara harian. Seperti tukang jahit skala kecil, penjual di kantin sekolah, pelaku usaha kecil yang berjualan di seputaran kampus atau sekolah,” paparnya.

“Bagi warga yang memenuhi kriteria di atas, bisa melaporkan kepada RT. Ketua RT wajib melakukan pendataan ulang. Tapai kalau masih mampu, tentu tidak akan mendapatkan bantuan,” lanjutnya.

Sementara warga yang tidak menerima bantuan, jika dalam satu KK ada anggota keluarga menerima upah atau gaji bulanan dengan nominal tinggi. Atau dalam satu KK ada anggota keluarga mendapatkan bantuan lainnya, seperti program PKH dan sembako. (*/hmd/har)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X