Cabuli Keponakan, Paman Divonis 7 Tahun

- Minggu, 3 Mei 2020 | 19:25 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG REDEB – Terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Amirullah (26), divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (30/4) lalu. Terdakwa yang mencabuli keponakannya sendiri dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penasihat Hukum terdakwa, Abdullah mengatakan, pembacaan putusan majelis terhadap terdakwa dilakukan melalui sidang online yang dilaksanakan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau, Rutan Klas IIB dan PN Tanjung Redeb Kamis (30/4) lalu.

“Usai mendengarkan putusan, terdakwa langsung menyatakan menerima. Sesuai hasil diskusi kami, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding,” kata Abdullah, Sabtu (2/5).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Berau, Andie Wicaksono menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri sehingga dijatuhkan hukuman penjara 7 tahun. “Terdakwa memang menerima putusannya. Dan kami pun tidak banding. Kini terdakwa berstatus terpidana dan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Andie.

Andie menyebutkan, terdakwa dituntut 9 tahun penjara oleh JPU. Atas tuntutan itu pula, terdakwa menyampaikan nota pembelaan melalui kuasa hukumnya, yang intinya meminta keringanan hukuman. Majelis Hakim pun mempertimbangkan terdakwa dijatuhkan hukuman dua tahun lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada dasarnya, kata Andie, putusan ini sudah sesuai dakwaan pada berita acara pemeriksaan (BAP) Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kalau tadi putusannya itu di bawah setengah dari tuntutan, itu wajib bagi jaksa untuk banding,” terangnya.

Sebelumnya, sejak Kamis (16/4) lalu, digelar sidang dakwaan yang kemudian dilanjutkan sidang saksi-saksi dengan menghadirkan empat saksi. Yakni dari pihak keluarga korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Berau. Keterangan saksi pun dinilai sesuai dengan BAP dalam berkasnya. “Keterangan saksi sesuai pada berkas perkara jaksa. Artinya bisa memperkuat bukti terdakwa melakukan perbuatan tindak pidana seperti yang disangkakan,” jelas Andie. 

Sementara saat giliran mendengarkan keterangan terdakwa, dalam BAP yang bersangkutan telah mengakui melakukan perbuatannya. Namun, dalam persidangan terdakwa menyatakan  memungkiri.

Untuk diketahui, sejak Maret 2020 lalu perkara ini sudah tahap II. Pelaku diamankan pihak kepolisian, 3 Februari lalu di rumahnya, setelah korban menceritakan kejadian yang dialami kepada temannya. Menurut pemeriksaan polisi, aksi bejat sang paman dilakukan sejak Agustus 2019 lalu, dan sudah terjadi beberapa kali.

Awal mula kejadian, korban tengah tidur. Kemudian pelaku datang dan langsung memeluk korban. Korban sempat melawan, namun diancam oleh pelaku. Karena ketakutan, korban pun terpaksa melayani nafsu bejat pelaku. Bahkan kejadian ini terus terulang hingga 27 Januari 2020.

Pelaku selalu memaksa korban untuk berhubungan badan pada malam hari setelah semua orang tertidur. Korban memang tinggal serumah dengan pelaku. Selama dua tahun pelaku melakukan perbuatannya itu kepada korban. Karena sudah tidak tahan mendapat perlakuan tak pantas dan selalu diancam oleh pelaku, korban pun bercerita kepada temannya. Merasa tidak tega, teman korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga korban.

Dari pengakuan pelaku, dia tertarik dengan korban. Meskipun berstatus keluarga, namun pelaku tidak bisa menahan hasrat bejatnya. Pelaku terus memaksa korban untuk melayaninya dengan berbagai ancaman. Termasuk akan memberitahukan kepada orang lain mengenai perbuatan mereka. (mar)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X