Demi Kepentingan Pekerja

- Senin, 4 Mei 2020 | 09:32 WIB
RELAKSASI IURAN: BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan akan merelaksasi iuran sesuai yang disepakati pemerintah.
RELAKSASI IURAN: BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan akan merelaksasi iuran sesuai yang disepakati pemerintah.

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta. Terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

"Agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR," ujar Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto beberapa waktu lalu.

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial diselenggarakan BPJAMSOSTEK direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran sesuai yang disepakati bersama pemerintah.

Ia pun menyebutkan, iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90 persen. “Atau cukup dibayar pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya dalam 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ucap Agus.

Kemudian, untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30 persen setiap bulan, selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70 persen dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Meski begitu, Agus menyampaikan, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," katanya.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK. Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Ia menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP), yang saat ini sedang difinalisasi pemerintah.

Selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran, dirinya menyebut jajaran Dewan Pengawas, Direksi dan karyawan BPJSMSOSTEK juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah Covid-19.

"Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB," ungkap Agus.

Kepedulian lainnya, Agus menyebut, BPJAMSOSTEK telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja. Dengan memberi masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp300 miliar.

"Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJAMSOSTEK membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJAMSOSTEK," ujar Agus.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau, Bunyamin Najmi mengatakan, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme relaksasi iuran tersebut.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB
X