TANJUNG REDEB – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap pertama bagi masyarakat kurang mampu terdampak Covid-19 di 13 Kecamatan se Kabupaten Berau.
Sebanyak 15.466 kepala keluarga (KK) menjadi penerima BLT dengan masing-masing Rp 750.000. Total anggaran untuk bantuan tahap pertama ini, sebesar Rp 11.599.500.000. Sehingga saat ini Pemkab Berau kembali menyiapkan BLT tahap kedua.
Selain BLT yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (ABPD) Berau. Terdapat bantuan juga dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN), khusus data warga kurang mampu di luar penerima PKH dan program Sembako.
Sebanyak 2185 KK akan menerima bantuan dengan nilai Rp 600.000 per bulan yang diberikan selama tiga bulan.
Bupati Berau, Muharram menjelaskan, warga kurang mampu yang mendapat bantuan dari APBN tidak lagi menerima bantuan langsung tunai yang dianggarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.
Selanjutnya kepada camat, lurah, kepala kampung serta para ketua RT, Muharram menegaskan, dalam rangka penyempurnaan pendataan yang dilakukan sebelumnya. Serta berdasarkan aspirasi masyarakat yang merasa belum mendapatkan haknya.
Karena itu, Muharram yang didampingi Sekkab M Gazali dan Kepala Dinas Sosial, Totoh Hermanto mengharapkan, agar penyempurnaan dilakukan sesuai dengan panduan yang diberikan.
Dalam pemberian bantuan ini juga diberikan beberapa kriteria. Di antaranya mereka yang menerima berdomisili di Berau minimal satu tahun berturut-turut. Setiap orang yang kehilangan atau kekurangan penghasilan akibat suatu kebijakan penanganan Covid-19. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan pangannya sehari-hari.
“Jadi saya jelaskan yang berkurang penghasilannya tetapi masih mampu memenuhi kebutuhan dasarnya dan dianggap masih mapan tentu ini tidak mendapatkan,” jelasnya.
Selanjutnya, para pekerja informal, seperti sopir angkutan kota (angkot), nelayan skala kecil, tukang ojek konvensional maupun tukang ojek online, termasuk tukang jahit berskala kecil, tukang sepatu keliling, tukang pijat, juru mudi kapal wisata maupun pegawai cafe atau warung kuliner yang ditutup bahkan di PHK. Di mana menyebabkan penghasilan berkurang, bahkan menjadi pengangguran, itu juga mendapatkan bantuan.
Kriteria lainnya, adalah buruh harian lepas atau serabutan yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Usaha mikro kecil, seperti penjual kantin sekolah, penjual makanan keliling, pedagang kaki lima (PKL).
Serta para usaha atau pekerjaan langsung yang terdampak dari kebijakan social distancing langsung. Misalnya penjual kantin sekolah, kantin kampus atau PKL di lingkungan sekolah, tempat rekreasi atau di tempat publik lainnya yang ditutup sementara.
“Itu juga kami masukkan dalam kriteria untuk menerima bantuan,” tegasnya.
Dari enam kriteria ini, Muharram berkeinginan dapat mencakup sector-sektor yang memang perlu mendapat bantuan.